Pengerahan 3.761 aparat gabungan Polda Metro Jaya untuk mengamankan aksi unjuk rasa di Gedung DPR dan sekitar Monas pada 22 Juni 2026 merupakan studi kasus kritis dalam tata kelola demokrasi Indonesia. Operasi pengamanan berskala masif ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan dari ketegangan struktural antara hak konstitusional berekspresi dan imperatif kondusifitas ruang publik. Esensi konflik mengarah pada kegagalan sistemik dalam mengelola ruang publik yang demokratis dan berkeadilan, di mana kompleksitas konflik horizontal antara pengunjuk rasa, penegak hukum, dan warga masyarakat membutuhkan penyikapan yang melampaui logika keamanan konvensional.

Anatomi Konflik Horizontal dalam Ruang Demokrasi

Pengamanan aksi massa yang di dalamnya terdapat unjuk rasa seringkali direduksi menjadi persoalan logistik dan personel. Padahal, analisis konflik ini mengungkap tiga lapisan masalah yang lebih dalam:

  • Tegangan Sistemik: Paradoks mendasar antara jaminan kebebasan berekspresi dalam Pasal 28E UUD 1945 dan tuntutan ketertiban umum sering kali tidak dikelola dengan kerangka dialog, melainkan dengan dominasi logika keamanan.
  • Ketidakpastian Prosedural: Ambivalensi dan inkonsistensi dalam perizinan, penentuan lokasi, dan durasi aksi menciptakan ruang untuk interpretasi sepihak dan memicu eskalasi di lapangan.
  • Fragilitas Komunikasi: Kapasitas aparat dalam komunikasi persuasif dan dialog sering kali terbatas, sementara mekanisme mediasi pra-aksi—yang dapat mencegah anarkisme—nyaris tidak berfungsi.

Konfigurasi aktor kunci—pengunjuk rasa dengan haknya, aparat dengan kewajibannya, dan masyarakat dengan hak atas ruang publik—menunjukkan bahwa kegagalan menjaga kondusifitas berisiko menimbulkan erosi kepercayaan publik dan pelemahan legitimasi ruang demokrasi itu sendiri.

Rekonstruksi Kebijakan: Dari Pengamanan Reaktif menuju Tata Kelola Proaktif

Pendekatan berbasis pengerahan personel masif, meski diperlukan dalam situasi darurat, terbukti tidak berkelanjutan dan berbiaya tinggi secara politik maupun sosial. Diperlukan pergeseran paradigma kebijakan dari sekadar ‘mengamankan’ menjadi ‘memfasilitasi’ penyampaian pendapat secara damai. Pergeseran ini membutuhkan kerangka kebijakan yang proaktif, sistematis, dan memiliki legitimasi multi-pihak, dengan mengakui bahwa kondusifitas sejati adalah hasil dari pengaturan yang adil, transparan, dan dipatuhi bersama, bukan dari pembungkaman.

  • Reformasi Regulasi dan Standarisasi: Polri, bersama Kementerian Hukum dan HAM serta DPR RI, harus merampungkan dan mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nasional Pengelolaan Unjuk Rasa yang transparan. SOP ini harus secara jelas mengatur protokol komunikasi, mediasi pra-aksi, garis batas tindakan yang diperbolehkan, dan eskalasi respons yang proporsional.
  • Institusionalisasi Platform Dialog Pra-Aksi: Pemerintah Daerah DKI Jakarta perlu membentuk dan mengoperasionalkan forum dialog tetap tripartit—melibatkan perwakilan kelompok masyarakat, kepolisian, dan pemerintah daerah—sebagai syarat administratif dalam proses perizinan. Forum ini berfungsi untuk menyepakati aturan main, lokasi, dan mitigasi potensi konflik sebelum aksi berlangsung.
  • Pembangunan Kapasitas Aparat Berorientasi Resolusi: Pelatihan rutin bagi aparat di lapangan harus diperkuat dengan modul resolusi konflik, komunikasi non-kekerasan, dan psikologi massa, melampaui sekadar pelatihan pengendalian massa fisik.

Rekomendasi kebijakan ini ditujukan kepada tiga institusi kunci: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai pemegang mandat pengamanan, Pemerintah Daerah DKI Jakarta sebagai pengelola ruang publik, dan Komisi III DPR RI sebagai pembuat regulasi. Implementasi rekomendasi yang bersifat struktural dan berjangka menengah ini tidak hanya akan mengurangi ketergantungan pada pengerahan personel berskala besar, tetapi juga membangun sistem tata kelola unjuk rasa yang lebih beradab, terprediksi, dan memperkuat, bukan melemahkan, sendi-sendi demokrasi Indonesia.