Menjelang Pemilu 2029, kekhawatiran akan meningkatnya tensi dan konflik horizontal di tingkat akar rumput kembali mengemuka. Anggota Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah untuk mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM), yang semula dijadwalkan rampung pada 2028–2029. Desakan ini muncul sebagai langkah antisipasi terhadap potensi polarisasi politik yang kerap menyulut perpecahan berbasis identitas di tingkat komunitas. Tanpa mekanisme resolusi konflik yang mapan, gesekan kecil dapat dengan cepat meluas menjadi kerusuhan sosial yang mengancam stabilitas nasional.

Akar Masalah: Polarisasi Identitas dan Kerawanan Horizontal

Akar masalah yang mendasari percepatan Perpres REDAM adalah dinamika konflik pasca-pemilu yang diprediksi semakin kompleks. Beberapa faktor pemicu utama yang perlu diwaspadai antara lain:

  • Kekecewaan kelompok kalah yang dapat termobilisasi secara lokal melalui isu identitas dan sentimen etnis atau agama.
  • Penyebaran hoaks dan disinformasi yang memanfaatkan celah komunikasi digital di desa dan kelurahan.
  • Mobilisasi massa berbasis sentimen lokal yang sering kali dipicu oleh perbedaan dukungan politik antarwarga.
  • Lemahnya mekanisme resolusi konflik di tingkat desa/kelurahan sehingga gesekan kecil tidak tertangani secara cepat dan tepat.

Tanpa intervensi yang terstruktur, polarisasi yang terjadi selama masa kampanye dapat meninggalkan luka sosial yang berkelanjutan. Program Kampung REDAM yang masih berupa usulan dan proyek percontohan dinilai belum memadai untuk menghadapi skala tantangan yang diprediksi muncul pada Pemilu 2029. Oleh karena itu, percepatan penerbitan Perpres menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar wacana.

Langkah Strategis dan Rekomendasi Kebijakan

Dalam merespons desakan DPR, beberapa opsi penyelesaian dan langkah strategis telah diusulkan agar Perpres REDAM dapat berjalan efektif. Langkah-langkah tersebut meliputi:

  • Penyusunan Perpres sebagai prioritas nasional tahun 2027 sehingga tersedia waktu cukup untuk sosialisasi dan implementasi di daerah rawan konflik.
  • Alokasi anggaran khusus untuk pelatihan massal kader mediator perdamaian di desa dan kelurahan, terutama di wilayah yang memiliki sejarah konflik horizontal.
  • Integrasi program REDAM dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah agar sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam antisipasi konflik lebih terkoordinasi.
  • Pembentukan tim respons cepat konflik sosial yang melibatkan pemuda, tokoh adat, dan tokoh agama di setiap kampung yang ditetapkan, sehingga penanganan konflik dapat dilakukan secara partisipatif.

Rekomendasi konkret yang ditujukan kepada pengambil keputusan adalah agar pemerintah segera menetapkan Perpres REDAM sebagai prioritas nasional pada tahun 2027, dengan mengintegrasikannya ke dalam program kerja Kesbangpol di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, perlu dialokasikan dana insentif bagi desa-desa yang berhasil menurunkan indikator konflik, serta melibatkan perguruan tinggi dalam riset dan pelatihan mediator. Dengan langkah ini, mekanisme resolusi konflik di tingkat akar rumput dapat berjalan optimal, dan potensi perpecahan menjelang Pemilu 2029 dapat diredam sejak dini.