Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengambil langkah strategis dengan mengintegrasikan indikator resolusi konflik horizontal ke dalam RPJMN 2025–2029. Langkah ini muncul sebagai respons atas meningkatnya eskalasi konflik horizontal di berbagai daerah pascapemilu dan kebijakan otonomi daerah, yang kerap memicu ketegangan antar kelompok etnis, agama, dan kepentingan ekonomi. Sebelumnya, indikator keamanan hanya terbatas pada angka kriminalitas, sehingga tidak mampu menangkap dinamika konflik sosial yang bersifat struktural dan kultural. Kini, pemerintah memantau tiga indikator utama: jumlah konflik terbuka, durasi penyelesaian, dan tingkat partisipasi masyarakat dalam mediasi. Integrasi ini melibatkan kolaborasi Bappenas dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk menyusun indeks kerentanan konflik yang akan menjadi acuan alokasi dana bantuan daerah. Langkah ini disambut positif oleh akademisi karena menandai pergeseran paradigma dari pendekatan keamanan represif menuju pendekatan preventif dan partisipatif dalam kebijakan publik.
Akar Konflik Horizontal dan Urgensi Indikator Baru
Peningkatan konflik horizontal di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari faktor struktural dan sosiologis. Berdasarkan data Bappenas dan BRIN, beberapa pemicu utama meliputi:
- Polarisasi politik pascapemilu yang memperkuat sentimen identitas dan memecah belah masyarakat.
- Kesenjangan akses terhadap sumber daya alam dan ekonomi, terutama di daerah otonom dengan tata kelola yang lemah.
- Lemahnya mekanisme mediasi dan resolusi konflik di tingkat lokal, sehingga sengketa kecil kerap meluas menjadi kekerasan terbuka.
- Kurangnya data kerentanan konflik yang akurat, menyebabkan alokasi bantuan daerah tidak tepat sasaran dan intervensi kebijakan publik tidak responsif.
Integrasi indikator resolusi konflik dalam RPJMN 2025–2029 menjadi jawaban atas kebutuhan data yang lebih granular. Dengan memantau jumlah konflik terbuka, durasi penyelesaian, dan partisipasi masyarakat, pemerintah dapat mengidentifikasi daerah rawan dan mengintervensi lebih awal. Indeks kerentanan konflik yang disusun bersama akademisi dan lembaga riset diharapkan menjadi instrumen kebijakan publik yang responsif terhadap dinamika sosial.
Tantangan Implementasi dan Solusi Partisipatif
Meskipun langkah ini patut diapresiasi, para akademisi mengingatkan adanya risiko manipulasi data oleh pemerintah daerah demi mendapatkan alokasi dana bantuan yang lebih besar. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa indikator pembangunan kerap dimanipulasi untuk kepentingan politis atau anggaran. Oleh karena itu, solusi yang diusulkan adalah penggunaan data partisipatif dari komunitas lokal. Keterlibatan organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, dan lembaga swadaya masyarakat dalam pengumpulan data dapat memperkuat validitas dan transparansi. Selain itu, Bappenas perlu menetapkan mekanisme verifikasi silang dengan data dari lembaga riset independen untuk mengurangi risiko distorsi.
Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan meliputi: pertama, mewajibkan pemerintah daerah untuk membuka akses data partisipatif dan melibatkan komunitas lokal dalam setiap tahap pemantauan konflik. Kedua, Bappenas bersama Kemenko Polhukam perlu merancang sanksi administratif bagi daerah yang terbukti memanipulasi data kerentanan konflik. Ketiga, memperkuat kapasitas mediator lokal dan forum dialog antar kelompok melalui dana alokasi khusus yang terintegrasi dalam RPJMN. Dengan pendekatan preventif dan partisipatif ini, diharapkan resolusi konflik horizontal dapat dikelola secara lebih efektif dan berkelanjutan.