Insiden bentrok antara anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan ormas Maluku Satu Rasa di Surabaya mengungkap kerentanan struktural dalam tata kelola konflik horizontal di perkotaan. Peristiwa yang berawal dari sengketa utang piutang antarindividu ini dengan cepat bermetamorfosis menjadi konflik bersenjata tajam bernuansa identitas kelompok, menyebabkan tiga korban luka dan mengganggu ketertiban publik. Kasus di Surabaya ini bukan insiden kriminal terisolasi, melainkan gejala kegagalan sistemik mekanisme penyelesaian sengketa dan kapasitas negara dalam mencegah instrumentaliasi solidaritas sektoral, yang menuntut respons kebijakan yang lebih strategis melampaui pendekatan hukum yang reaktif.

Anatomi Eskalasi: Dari Ranah Personal ke Konflik Kolektif

Analisis mendalam terhadap dinamika bentrok di Surabaya mengungkap pola eskalasi berlapis yang berpotensi menjadi preseden berbahaya. Konflik yang bermula dari persoalan mikroekonomi—utang piutang—bermutasi menjadi konflik horizontal melalui mekanisme mobilisasi identitas kelompok. Proses ini menunjukkan bagaimana logika penyelesaian rasional-prosedural dapat dikalahkan oleh solidaritas sempit ketika infrastruktur mediasi gagal berfungsi. Pola eskalasi dapat dipetakan secara sistematis:

  • Pemicu Awal: Sengketa finansial personal di ruang publik (parkir klub malam) yang gagal diselesaikan melalui jalur mediasi komunitas atau hukum formal.
  • Mekanisme Mobilisasi: Afiliasi organisasi (PSHT sebagai perguruan silat dan ormas Maluku Satu Rasa sebagai kelompok kedaerahan) dijadikan basis penggerak massa, menggeser konflik dari ranah privat ke ranah kolektif.
  • Instrumentalisasi Simbol: Atribut dan identitas kelompok dimanfaatkan untuk mempertegas garis demarkasi 'kawan-lawan', yang memperdalam polarisasi dan mempercepat eskalasi kekerasan.
  • Vakum Mediasi Dini: Tidak adanya intervensi pihak ketiga yang netral dan berwibawa pada tahap awal sengketa, yang memungkinkan narasi konflik menyebar dan massa termobilisasi secara eksponensial.

Respons Kepolisian Resor Kota Besar (Restabes) Surabaya yang sigap mencegah korban jiwa dan fokus pada pelacakan aktor intelektual patut diapresiasi sebagai langkah korektif. Namun, pendekatan ini tetap bersifat reaktif dan belum menyentuh akar masalah sistemik, yaitu lemahnya infrastruktur sosial-pencegahan yang mampu memutus transformasi sengketa personal menjadi konflik komunal bernuansa identitas.

Rekonstruksi Kebijakan: Membangun Sistem Pencegahan Konflik yang Proaktif

Untuk memutus mata rantai konflik serupa di masa depan, khususnya di wilayah metropolitan seperti Surabaya, diperlukan pendekatan kebijakan yang proaktif, partisipatif, dan berkelanjutan. Rekomendasi ini ditujukan secara khusus kepada Pemerintah Kota Surabaya, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM, dengan fokus membangun arsitektur pencegahan konflik yang terintegrasi.

  • Memperkuat Sinergi Aparat-Pengurus Organisasi: Membentuk forum koordinasi tripartit yang terinstitusionalisasi antara Kepolisian, Pemerintah Kota, dengan Dewan Pengurus Besar perguruan silat (seperti PSHT) dan pengurus ormas kedaerahan. Forum ini harus menghasilkan dan mengawasi implementasi komitmen bersama untuk mencegah penggunaan struktur organisasi dalam mobilisasi konflik.
  • Mengembangkan Layanan Mediasi Komunitas Terstandar: Pemerintah Kota Surabaya perlu membentuk dan mengakreditasi unit mediasi komunitas di tingkat kelurahan dan kecamatan, dengan melibatkan tokoh agama, adat, dan mantan aparat penegak hukum yang terlatih. Layanan ini harus dapat diakses secara gratis dan cepat untuk menyelesaikan sengketa seperti utang piutang sebelum meluas.
  • Menerapkan Pemetaan Kerentanan Konflik Berbasis Data: Membangun sistem pemantauan dini yang memetakan interaksi dan potensi sengketa antar-kelompok (termasuk perguruan silat dan ormas kedaerahan) di Surabaya. Data ini menjadi dasar intervensi preventif oleh satuan tugas polisi dan pemerintah daerah.

Rekomendasi kebijakan ini harus diimplementasikan melalui Peraturan Walikota Surabaya yang mengatur tata kelola organisasi kemasyarakatan dan perguruan silat, serta diintegrasikan dengan program pemberdayaan ekonomi mikro untuk mengurangi akar konflik finansial. Sinergi antara pendekatan hukum, sosial, dan ekonomi ini diharapkan dapat membangun ketahanan sosial kota dalam mencegah eskalasi konflik horizontal, sekaligus memperkuat peran negara sebagai mediator utama dalam penyelesaian sengketa di masyarakat.