Kerusuhan yang mewarnai peringatan Hari Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada akhir pekan lalu, kembali mengingatkan betapa rapuhnya tatanan keamanan publik ketika simbol-simbol sejarah diperlakukan tanpa komunikasi yang matang. Insiden ini melibatkan sekelompok massa yang berusaha memasang bendera bintang bulan di area masjid, yang kemudian mendapat respons tegas dari aparat keamanan. Bentrokan fisik pun tak terhindarkan, mengakibatkan sejumlah korban luka dan mencoreng esensi peringatan yang seharusnya menjadi momen pemersatu. Kejadian ini bukan sekadar pelanggaran ketertiban umum, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam mengelola ruang publik yang sarat dengan muatan emosi dan narasi politik.
Akar Masalah: Simbol dan Komunikasi yang Gagal
Akar utama bentrokan ini terletak pada persepsi yang berbeda mengenai makna simbol bendera bintang bulan dan batasan ruang publik. Bagi sebagian kelompok masyarakat, bendera tersebut merupakan simbol perjuangan dan identitas historis yang sah untuk diekspresikan, sementara bagi aparat dan penyelenggara, tindakan pemasangan di area masjid pada acara resmi dianggap melanggar prosedur. Tanpa adanya saluran komunikasi preventif yang jelas, perbedaan persepsi ini dengan cepat bereskalasi menjadi kerusuhan fisik. Faktor-faktor pemicu yang teridentifikasi meliputi:
- Ketiadaan mekanisme mediasi pra-acara antara aparat, panitia, dan perwakilan kelompok masyarakat untuk menyepakati batas-batas ekspresi simbolis.
- Kurangnya pelatihan de-eskalasi bagi aparat yang bertugas, sehingga respons cenderung reaktif dan kaku.
- Lemahnya pemahaman bersama tentang tata kelola ruang publik yang inklusif di Aceh pasca-konflik.
Rekomendasi Kebijakan untuk Manajemen Acara Publik
Untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dalam manajemen acara publik yang bernuansa politik-sejarah. Opsi resolusi yang dapat segera diimplementasikan oleh pengambil kebijakan meliputi:
- Pembentukan Tim Koordinasi Bersama yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil jauh sebelum hari H, untuk menyusun protokol komunikasi dan kesepakatan simbolik.
- Pelatihan aparat keamanan dalam teknik de-eskalasi non-kekerasan yang sensitif secara kultural, khususnya dalam menangani ekspresi simbolis di Aceh.
- Menciptakan ruang dialog resmi pasca-insiden guna merefleksikan kejadian, memulihkan kepercayaan publik, dan merancang mekanisme yang lebih baik untuk peringatan serupa.
Rekomendasi konkret bagi Gubernur Aceh dan Kepala Kepolisian Daerah Aceh adalah segera menginisiasi forum koordinasi tetap yang melibatkan semua pemangku kepentingan, dengan agenda utama menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk acara yang melibatkan simbol-simbol sensitif. SOP ini harus mencakup tahap pra-acara (dialog dan kesepakatan simbol), saat acara (pengamanan berbasis dialog), dan pasca-acara (evaluasi bersama). Hanya dengan langkah-langkah terstruktur seperti ini, Hari Damai Aceh dapat benar-benar menjadi momentum yang mempersatukan, bukan justru memecah belah masyarakat.