Bentrokan antar kelompok warga terjadi di Desa Muara Langsat, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada 6 September 2026, dipicu oleh sengketa pengelolaan lahan seluas 80 hektare. Insiden yang menyebabkan sembilan orang luka-luka ini menjadi indikator nyata rapuhnya kohesi sosial di akar rumput ketika sumber daya ekonomi—khususnya tanah—tidak dikelola secara adil dan transparan. Dinamika konflik ini menunjukkan bahwa kesepakatan damai yang difasilitasi Polres Kuansing sehari sebelumnya gagal menyentuh akar persoalan, seperti kepemilikan lahan, distribusi manfaat, atau historical grievance yang belum terselesaikan. Peristiwa ini menambah daftar panjang bentrokan lahan di Indonesia yang memerlukan pendekatan resolusi konflik yang lebih komprehensif.
Akar Konflik dan Eskalasi Kekerasan di Kuansing
Sengketa lahan 80 hektare di Kuansing bukan sekadar sengketa kepemilikan, melainkan cerminan kegagalan tata kelola agraria di tingkat lokal. Temuan barang bukti seperti balok kayu, parang, dan petasan di lokasi kejadian mengonfirmasi bahwa konflik telah mencapai tahap kekerasan fisik terorganisir. Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan pendekatan humanis dan persuasif, dengan prioritas pengamanan situasi dan evakuasi korban. Polres telah menjadwalkan mediasi pada 8 September 2026 di Mapolres, sebuah langkah yang sejalan dengan moratorium nasional Polri yang mengutamakan mediasi dalam konflik agraria. Namun, mediasi satu kali tanpa pemetaan akar masalah yang mendalam hanya akan menjadi solusi sementara.
Beberapa faktor pemicu yang perlu diurai secara sistematis meliputi:
- Ketidakjelasan status hukum lahan: Belum adanya kepastian apakah lahan tersebut milik negara, masyarakat adat, atau sudah bersertifikat pihak tertentu.
- Ketimpangan akses ekonomi: Ketergantungan tinggi warga pada satu sumber daya lahan untuk penghidupan, tanpa alternatif ekonomi lain.
- Gagalnya kesepakatan sebelumnya: Mediasi yang telah dilakukan pada 5 September 2026 tidak mampu menjembatani perbedaan substantif, seperti pembagian manfaat atau klaim historis.
Rekomendasi Kebijakan untuk Resolusi Berkelanjutan
Untuk mencegah bentrokan susulan dan membangun ketahanan komunitas, diperlukan langkah-langkah solutif di luar mediasi satu kali. Pertama, pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus segera memetakan status hukum lahan secara transparan dan partisipatif. Kedua, perlu dibentuk forum multistakeholder yang melibatkan perwakilan warga, ahli agraria, LSM, dan aparat keamanan untuk merancang skema pengelolaan bersama (co-management) yang inklusif. Ketiga, program pemberdayaan ekonomi alternatif harus diintensifkan untuk mengurangi persaingan pada satu sumber daya.
Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti pengambil keputusan di Kuansing dan tingkat provinsi meliputi:
- Mendirikan posko mediasi permanen di Desa Muara Langsat yang difasilitasi oleh Polres dan pemerintah kecamatan untuk menampung aspirasi secara berkala.
- Mendorong audit agraria oleh BPN dan lembaga independen untuk menyelesaikan konflik batas lahan.
- Mengintegrasikan resolusi konflik lahan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kuansing agar ada alokasi anggaran khusus.
- Melatih tokoh masyarakat dan aparat desa dalam teknik negosiasi dan resolusi konflik berbasis hak asasi manusia.
Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan bentrokan di Kuansing secara instan, tetapi juga membangun ketahanan komunitas terhadap potensi konflik serupa di masa depan. Kegagalan untuk mengadopsi solusi struktural hanya akan mengulang siklus kekerasan di wilayah rawan agraria lainnya.