Bentrokan antara rombongan pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan pemuda lokal di kawasan Kalijudan, Surabaya, pada Rabu dini hari (17/6/2026), tidak sekadar insiden kekerasan sporadis. Insiden yang mengakibatkan korban luka dan kerusakan fasilitas warga ini terjadi meskipun Polrestabes Surabaya telah memberlakukan larangan konvoi dan menggelar penyekatan. Fakta ini mengindikasikan kegagalan pendekatan keamanan konvensional dalam mengantisipasi dinamika sosial-emosional di balik tradisi konvoi kelompok tertentu di wilayah perkotaan seperti Surabaya. Konflik yang dipicu dugaan provokasi terhadap rombongan pesilat yang sedang dalam perjalanan ke acara pengesahan ini menyisakan pertanyaan mendasar bagi pengambil kebijakan: bagaimana mengelola potensi bentrok horizontal yang berakar pada tradisi dan identitas kelompok tanpa mengikis ruang ekspresi budaya yang sah.

Analisis Akar Konflik: Melampaui Sekadar Pelanggaran Aturan

Insiden di Kalijudan mengekspos lapisan konflik yang bersifat struktural dan kultural, yang tidak bisa diselesaikan semata dengan instrumen hukum represif. Eskalasi dari provokasi verbal menjadi kerusuhan dengan senjata tajam menunjukkan adanya akumulasi ketegangan yang telah lama mengendap. Analisis mendalam mengungkap tiga dimensi krusial:

  • Legitimasi Tradisi vs Ketertiban Publik: Budaya konvoi dan arak-arakan massal telah tertanam sebagai ritual sosial dan identitas bagi kelompok seperti perguruan silat. Namun, pelaksanaannya seringkali berbenturan dengan hak warga atas ketenangan dan keamanan lingkungan. Kebijakan pelarangan tanpa dialog hanya memindahkan konflik dari ranah publik ke ranah psikologis, menumbuhkan resistensi.
  • Persaingan Antar-Kelompok Pemuda: Sentimen dan rivalitas antar-geng pemuda atau perguruan silat di level akar rumput seringkali menjadi bara dalam sekam. Dinamika ini jarang mendapat intervensi mediasi yang sistematis oleh otoritas lokal, sehingga gesekan kecil mudah meledak menjadi konfrontasi fisik massal.
  • Defisit Tata Kelola Acara Berbasis Komunitas: Pendekatan keamanan yang sentralistik dan berorientasi pada hari-H (event-based) gagal melibatkan aktor kunci seperti sesepuh, tokoh adat, dan perwakilan komunitas dalam perencanaan. Akibatnya, kebijakan seperti larangan konvoi di Surabaya terasa sebagai paksaan eksternal, bukan kesepakatan bersama yang dihormati.

Rekomendasi Kebijakan: Dari Penegakan Hukum ke Tata Kelola Konflik Kolaboratif

Merespons insiden ini, diperlukan pergeseran paradigma dari sekadar pencegahan bentrok menuju pengelolaan konflik berkelanjutan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pendekatan berbasis komunitas dan tata kelola kolaboratif menawarkan solusi yang lebih holistik dan berkelanjutan dibandingkan tindakan represif temporer. Berikut rekomendasi konkret yang dapat diadopsi oleh Pemerintah Kota Surabaya dan aparat penegak hukum:

  • Institusionalisasi Forum Mediasi Pra-Event: Membentuk forum tetap yang dianggotai oleh perwakilan Polrestabes Surabaya, Dinas Pemuda dan Olahraga, tokoh masyarakat, sesepuh, dan pengurus pusat perguruan silat besar (termasuk PSHT). Forum ini wajib bersidang sebelum acara-acara besar yang berpotensi menimbulkan konvoi atau kerumunan massal, untuk merumuskan kesepakatan bersama terkait rute, waktu, protokol keamanan, dan konsekuensi bagi pelanggar.
  • Pemberdayaan Satgas Pemuda & Olahraga Kecamatan: Memperkuat kapasitas dan mandat Satuan Tugas Pemuda dan Olahraga di tingkat kecamatan. Fungsinya tidak hanya bersifat seremonial, tetapi aktif memetakan dinamika antar-kelompok pemuda, menyelenggarakan dialog rutin, serta mengalihkan energi pemuda ke kegiatan produktif atau kompetisi olahraga yang sehat dan terawasi.
  • Membangun Sistem Peringatan Dini Partisipatif: Mengembangkan mekanisme pelaporan dan identifikasi potensi konflik yang melibatkan ketua RT/RW, petugas lapangan dinas sosial, dan perwakilan pemuda. Sistem ini dapat diintegrasikan dengan aplikasi atau saluran komunikasi khusus untuk memberi sinyal dini kepada aparat sebelum ketegangan memuncak.
  • Penegakan Hukum yang Konsisten dan Berkeadilan Restoratif: Penindakan terhadap pelaku perusakan dan kekerasan harus tegas dan konsisten untuk menciptakan efek jera. Namun, proses hukum harus diiringi dengan mekanisme restorative justice, terutama untuk kerusakan properti warga. Pelaku dapat diarahkan untuk melakukan perbaikan atau ganti rugi sebagai bagian dari putusan, memulihkan harmoni sosial yang rusak.

Untuk memastikan keberlanjutan rekomendasi di atas, Pemerintah Kota Surabaya perlu mengeluarkan Peraturan Walikota yang secara formal mengatur tata kelola acara massal berbasis komunitas dan mediasi. Peraturan ini harus menjabarkan tanggung jawab masing-masing pihak, alur koordinasi, serta sanksi administratif bagi instansi yang lalai memfasilitasi proses dialog. Anggaran khusus juga harus dialokasikan untuk operasional forum mediasi dan program pemberdayaan Satgas Pemuda tingkat kecamatan. Langkah ini akan mentransformasi pendekatan dari reaktif dan represif menjadi proaktif dan preventif, dengan mengakui bahwa konflik sosial adalah bagian dari dinamika masyarakat urban yang perlu dikelola secara cerdas dan inklusif.