Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadapi tantangan serius berupa potensi konflik horizontal yang dipicu oleh penyusupan ideologi radikal, terutama di kalangan generasi muda dan lingkungan pesantren. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat bahwa faktor struktural seperti pengangguran dan rendahnya literasi digital menjadi celah utama yang membuat anak muda rentan terpapar konten intoleransi. Dalam skala yang lebih luas, kondisi ini tidak hanya mengancam kohesi sosial di NTB, tetapi juga berpotensi meluas ke daerah lain jika tidak segera ditangani secara sistemik. Untuk merespons hal ini, BNPT meluncurkan pilot project Pusat Deradikalisasi Berbasis Komunitas di Lombok Timur, bekerja sama dengan tokoh agama dan kepala desa sebagai garda terdepan pencegahan.

Analisis Akar Masalah: Pengangguran dan Literasi Digital sebagai Pemicu Radikalisasi

Berdasarkan data BNPT, terdapat tiga faktor utama yang memperkuat radikalisasi di NTB:

  • Pengangguran terdidik di kalangan lulusan pesantren dan sekolah umum yang tidak terserap pasar kerja, menciptakan rasa frustrasi dan keterasingan sosial.
  • Rendahnya literasi digital menyebabkan masyarakat mudah menerima informasi tanpa verifikasi, termasuk konten radikal yang disebarkan melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
  • Kurangnya ruang dialog lintas iman dan budaya di tingkat komunitas, sehingga potensi konflik horizontal tidak terkelola dengan baik sejak dini.

Kombinasi faktor-faktor ini menciptakan lingkungan yang subur bagi rekrutmen kelompok radikal, khususnya di wilayah Lombok Timur yang memiliki konsentrasi pesantren tradisional dan tingkat pengangguran pemuda yang tinggi. Oleh karena itu, intervensi BNPT melalui Pusat Deradikalisasi Berbasis Komunitas menjadi langkah strategis yang tidak hanya bersifat kuratif, tetapi juga preventif.

Opsi Solutif dan Rekomendasi Kebijakan: Dari Satgas Komunitas hingga Replikasi Nasional

Program BNPT di Lombok Timur mencakup tiga komponen utama: pelatihan kewirausahaan untuk menciptakan lapangan kerja mandiri, penguatan wawasan kebangsaan melalui forum diskusi tokoh agama, serta pendampingan psikososial bagi eks-narapidana terorisme dan warga binaan. Langkah ini perlu diperkuat dengan pembentukan tim satgas komunitas yang bertugas mengidentifikasi dan merespons dini indikasi radikalisasi di tingkat desa. Satgas ini dapat melibatkan perangkat desa, guru ngaji, serta pemuda setempat yang telah dilatih untuk menjadi agen deradikalisasi.

Untuk memastikan keberlanjutan, diperlukan rekomendasi kebijakan konkret yang ditujukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta pemerintah daerah NTB:

  • Replikasi program ke daerah rawan lainnya seperti Sulawesi Tengah dan Jawa Barat dengan penyesuaian pada konteks lokal, termasuk pemetaan kelompok sasaran dan modus radikalisasi.
  • Penguatan regulasi desa melalui Peraturan Desa tentang pencegahan radikalisasi, yang memberikan legitimasi bagi satgas komunitas untuk melakukan deteksi dini dan intervensi ringan.
  • Peningkatan anggaran untuk pelatihan kewirausahaan berbasis komunitas dan program literasi digital bagi pemuda, bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dengan pendekatan terintegrasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan—dari BNPT, tokoh agama, hingga pemerintah desa—Pusat Deradikalisasi Berbasis Komunitas di NTB dapat menjadi model efektif untuk meredam potensi konflik horizontal sekaligus membangun ketahanan masyarakat. Langkah ini juga perlu didukung dengan mekanisme pemantauan dan evaluasi berkala oleh BNPT untuk memastikan dampak positif program benar-benar dirasakan oleh kelompok rentan.