Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) baru-baru ini merilis temuan penelitian yang mengungkap pola konflik horizontal di Maluku yang dipicu oleh sengketa sumber daya kelautan. Konflik ini melibatkan nelayan tradisional sebagai pihak yang menggantungkan hidup pada hasil tangkapan ikan dan perusahaan perikanan besar yang mengoperasikan kapal modern dengan alat tangkap intensif. Skala dampak konflik tidak hanya merembet pada kerugian ekonomi masyarakat pesisir, tetapi juga mengancam stabilitas sosial di wilayah yang dikenal rentan terhadap ketegangan horizontal. Penelitian BRIN menunjukkan bahwa akar masalah konflik terletak pada perebutan wilayah tangkap yang semakin sempit akibat eksploitasi berlebih, overfishing, dan kerusakan terumbu karang yang mengurangi produktivitas perikanan.

Pemetaan Akar Konflik: Perebutan Wilayah Tangkap dan Degradasi Ekosistem

Analisis BRIN mengidentifikasi beberapa faktor pemicu utama yang memperparah dinamika konflik di Maluku:

  • Perebutan wilayah tangkap: Nelayan tradisional seringkali tersingkir oleh kapal-kapal besar perusahaan perikanan yang menggunakan teknologi canggih, sehingga zona penangkapan menjadi tidak jelas batasnya.
  • Overfishing dan kerusakan terumbu karang: Praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan telah menurunkan stok ikan hingga 30% dalam satu dekade terakhir, memicu persaingan semakin ketat.
  • Lemahnya penegakan hukum: Praktik illegal fishing yang dilakukan oleh oknum perusahaan dan nelayan dari luar daerah masih marak akibat pengawasan yang tidak optimal.
  • Ketimpangan akses teknologi: Nelayan tradisional tidak memiliki akses ke teknologi penyimpanan dan pemasaran, sehingga margin keuntungan mereka sangat kecil dibandingkan perusahaan besar.

Kondisi ini menciptakan siklus konflik yang berulang—setiap musim tangkapan memicu bentrokan antarkelompok, baik secara terbuka maupun laten. Tanpa intervensi kebijakan yang terstruktur, potensi eskalasi konflik di wilayah perairan Maluku akan terus meningkat.

Rekomendasi Kebijakan: Zonasi Adil dan Penguatan Kelembagaan Adat

Menghadapi kompleksitas konflik sumber daya kelautan ini, BRIN merekomendasikan beberapa opsi penyelesaian yang bersifat sistemik. Pertama, pembentukan zonasi penangkapan yang adil dengan melibatkan nelayan tradisional dan perusahaan dalam satu mekanisme musyawarah. Zonasi ini harus didasarkan pada data tangkapan yang transparan dan dipantau oleh lembaga independen. Kedua, pengelolaan sumber daya berbasis masyarakat melalui penguatan peran sasi—kearifan lokal di Maluku yang mengatur buka-tutup area penangkapan. Ketiga, penguatan kelembagaan adat sebagai mediator konflik di tingkat lokal, dengan dukungan regulasi yang mengakui wewenang mereka dalam penyelesaian sengketa. Selain itu, rekomendasi teknis seperti transparansi data tangkapan dan pembangunan cold storage untuk menstabilkan harga ikan di tingkat petani diharapkan dapat mengurangi tekanan ekonomi yang menjadi akar konflik.

Hasil riset BRIN ini menegaskan bahwa pendekatan berbasis riset dan pelibatan aktor lokal merupakan kunci untuk meredam konflik horizontal di Maluku secara sistematis. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti oleh para pengambil keputusan antara lain: penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi Penangkapan Ikan Berbasis Masyarakat yang mengintegrasikan kearifan lokal sasi; pembentukan Satuan Tugas Antarkementerian (Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, dan BRIN) untuk memonitor implementasi zonasi; serta alokasi anggaran pembangunan cold storage skala desa melalui Dana Desa atau APBD provinsi. Dengan langkah terpadu ini, potensi konflik horizontal sumber daya kelautan di Maluku tidak hanya dapat diminimalkan, tetapi juga diubah menjadi peluang kolaborasi yang berkelanjutan bagi seluruh pihak.