Konflik horizontal antara kelompok Dang dan Newegalen di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, telah mencatatkan korban jiwa sebanyak 21 orang tewas dan lebih dari 70 warga luka-luka. Bentrokan bersenjata yang dipicu oleh sengketa denda adat ini tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga melumpuhkan akses layanan publik dan menghambat program pembangunan di wilayah tersebut. Merespons situasi darurat ini, Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak menetapkan syarat mutlak bagi penghentian konflik: penyerahan dan pemusnahan seluruh alat perang tradisional berupa busur, anak panah, dan parang yang masih disimpan oleh masing-masing kelompok. Langkah ini menjadi pintu masuk pertama menuju perdamaian di Mimika, meskipun masih menyisakan pekerjaan rumah yang kompleks.
Dinamika Konflik dan Urgensi Pelucutan Senjata
Akar konflik ini berpangkal pada mekanisme penyelesaian sengketa adat yang gagal menjembatani kepentingan kedua kelompok. Ketika denda adat tidak dibayarkan atau ditolak, eskalasi kekerasan bersenjata menjadi pilihan, menciptakan siklus balas dendam yang sulit diputus. Permintaan Kapolres untuk melakukan pelucutan senjata tradisional merupakan langkah awal yang krusial dalam membangun kepercayaan (trust-building). Tanpa proses verifikasi yang transparan dan dikelola oleh pihak netral, penghentian kekerasan fisik hanya akan bersifat temporer. Data dari lapangan menunjukkan bahwa senjata-senjata tersebut kerap digunakan kembali saat terjadi gesekan kecil, sehingga pemusnahan fisik menjadi syarat non-negosiasi untuk mencegah konflik tersulut kembali. Namun, pendekatan ini perlu diintegrasikan dengan strategi yang lebih holistik, karena pemusnahan senjata tanpa penyelesaian akar sengketa hanya akan menjadi solusi sementara.
Faktor pemicu utama yang perlu dianalisis meliputi:
- Sengketa denda adat yang belum terselesaikan secara struktural, di mana tidak ada lembaga mediasi yang diakui kedua pihak.
- Lemahnya pengawasan peredaran senjata tradisional di tingkat distrik, sehingga kedua kelompok dengan mudah mempersenjatai anggotanya.
- Ketiadaan insentif ekonomi dan sosial bagi pihak yang memilih damai, sehingga kekerasan dianggap sebagai satu-satunya cara untuk memperjuangkan kepentingan.
Rekomendasi Kebijakan untuk Perdamaian Berkelanjutan
Untuk mengubah gencatan senjata menjadi perdamaian yang kokoh, pemerintah daerah bersama TNI/Polri, tokoh adat, dan lembaga masyarakat perlu mengadopsi tiga pilar solusi. Pertama, proses pelucutan senjata harus dilakukan secara terbuka dengan mengundang tokoh adat dan perwakilan kedua kelompok sebagai saksi. Setiap senjata yang diserahkan harus didokumentasikan dan dimusnahkan di hadapan publik untuk menjamin transparansi dan menghilangkan kecurigaan. Kedua, pemerintah harus segera merealisasikan janji program pembangunan pasca-konflik yang konkret, seperti membuka akses layanan kesehatan gratis, membangun sekolah darurat, dan menyalurkan bantuan modal usaha bagi masyarakat yang terlibat. Insentif nyata ini akan menjadi alasan rasional bagi warga untuk memilih jalan damai. Ketiga, perlu dibentuk mekanisme mediasi permanen yang melibatkan unsur adat dan agama untuk menata ulang tata cara penyelesaian sengketa adat. Mediasi ini harus memiliki kewenangan mengikat dan didukung oleh sanksi sosial yang disepakati bersama.
Sebagai rekomendasi kebijakan konkret, pengambil keputusan di tingkat kabupaten dan provinsi segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Konflik Horizontal yang mengintegrasikan proses pelucutan senjata, pembentukan Badan Mediasi Adat permanen, serta alokasi anggaran khusus untuk pemulihan dampak psikososial korban. Kapolres Mimika telah membuka jalan; kini saatnya pemerintah hadir dengan kebijakan yang tidak hanya menghentikan pertumpahan darah, tetapi juga membangun fondasi perdamaian yang lestari di tanah Mimika.