Menjelang Pilkada serentak 2026, Provinsi Maluku kembali menjadi pusat perhatian nasional karena peningkatan ketegangan antarkelompok agama yang berpotensi memicu konflik horizontal. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maluku merespons situasi ini dengan menggelar dialog lintas agama di Ambon pada pekan lalu, yang melibatkan tokoh-tokoh dari agama Kristen, Muslim, Hindu, dan Buddha. Dialog ini menghasilkan kesepakatan penting berupa deklarasi damai dan pembentukan tim pemantau provokasi SARA di media sosial, sebagai langkah antisipatif terhadap mobilisasi politik berbasis identitas yang kerap terjadi menjelang pemilihan kepala daerah. Dengan luas dampak yang mencakup seluruh wilayah Maluku yang memiliki sejarah konflik komunal pada era 1999–2002, inisiatif ini menjadi krusial untuk menjaga stabilitas sosial yang relatif kondusif sejak 2023.

Akar Masalah Konflik: Mobilisasi Politik Berbasis Identitas dan Sejarah Rentan

Analisis terhadap situasi di Maluku menunjukkan bahwa akar masalah konflik horizontal ini bersumber dari dinamika politik lokal yang memanfaatkan sentimen agama sebagai alat mobilisasi massa. Faktor-faktor pemicu yang teridentifikasi dalam dialog lintas agama ini meliputi:

  • Mobilisasi politik berbasis identitas: Isu-isu identitas, terutama agama, sering digunakan oleh calon pemimpin untuk meraih dukungan elektoral dengan mengorbankan kerukunan komunal.
  • Sejarah konflik yang rentan disulut: Maluku memiliki trauma historis konflik komunal yang mendalam pada akhir dekade 1990-an. Meski situasi relatif kondusif sejak 2023, luka kolektif masih dapat dipicu oleh provokasi di media sosial.
  • Keterbatasan pemantauan ruang digital: Penyebaran konten provokatif yang mencampuradukkan isu SARA semakin massif menjelang Pilkada, namun pengawasan dari aparat dan komunitas masih belum optimal.

Dalam dialog yang difasilitasi FKUB ini, para tokoh agama sepakat bahwa tanpa intervensi yang terstruktur, potensi konflik dapat meluas dan mengancam stabilitas sosial yang telah terbangun melalui proses rekonsiliasi panjang pasca-konflik.

Opsi Resolusi: Patroli Siber dan Pendidikan Toleransi sebagai Langkah Solutif

Menghadapi kompleksitas masalah, kesepakatan yang lahir dari dialog lintas agama ini menawarkan dua opsi penyelesaian yang bersifat preventif dan kuratif. Pertama, patroli siber bersama antara Kepolisian Daerah Maluku dan FKUB, yang akan memantau dan menangani konten provokatif di media sosial secara real-time. Tim ini akan melaporkan akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian atau hoaks bermuatan SARA kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum. Kedua, program pendidikan toleransi di sekolah-sekolah yang akan mengintegrasikan nilai-nilai pluralisme dan resolusi konflik dalam kurikulum muatan lokal. Langkah ini bertujuan membangun kesadaran generasi muda sejak dini tentang pentingnya menjaga kerukunan di tengah keberagaman.

Pelaksanaan kedua opsi ini didasarkan pada prinsip rekonsiliasi berbasis komunitas yang telah terbukti efektif di Maluku pasca-konflik. Dengan melibatkan langsung tokoh agama, aparat keamanan, dan pendidik, kesepakatan ini tidak hanya bersifat deklaratif tetapi memiliki mekanisme implementasi yang jelas. Dialog lintas agama ini menjadi contoh konkret bagaimana forum komunitas dapat menjadi wadah untuk merumuskan solusi atas potensi konflik horizontal yang dihadapi daerah-daerah lain di Indonesia.

Dari perspektif kebijakan, rekomendasi yang dapat diberikan kepada pengambil keputusan di tingkat provinsi dan nasional adalah: pertama, pemerintah daerah Maluku perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung operasional tim pemantau provokasi SARA di media sosial, termasuk pelatihan bagi relawan FKUB. Kedua, Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disarankan untuk mengadopsi model pendidikan toleransi Maluku sebagai program nasional yang dapat diterapkan di daerah rawan konflik lainnya. Ketiga, KPU dan Bawaslu harus memperkuat pengawasan terhadap kampanye yang memanfaatkan isu identitas agama, sehingga integritas Pilkada 2026 tetap terjaga tanpa mengorbankan kerukunan sosial. Dengan langkah-langkah konkret ini, stabilitas sosial di Maluku dapat terus terjaga dan menjadi model bagi daerah lain.