Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria, dengan fokus utama pada mekanisme penyelesaian konflik agraria struktural yang melibatkan tiga aktor utama: masyarakat adat dan petani, perusahaan perkebunan dan tambang, serta negara sebagai regulator dan pemilik lahan. RDP ini menjadi landasan politis bagi moratorium penanganan pidana konflik agraria yang dikeluarkan Polri, sekaligus menandai urgensi pengaturan hukum yang lebih komprehensif. Konflik agraria di Indonesia telah mencapai skala yang mengkhawatirkan, dengan ribuan kasus tercatat setiap tahun, mencakup sengketa lahan antarwarga, antara masyarakat dengan perusahaan, dan antara masyarakat dengan pemerintah. Dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial, tetapi juga memicu ketidakstabilan di berbagai daerah.
Akar Konflik Struktural: Warisan Kebijakan dan Tumpang Tindih Regulasi
Analisis yang disampaikan dalam RDP menunjukkan bahwa konflik agraria di Indonesia bersifat struktural, bukan semata-mata perselisihan antar individu. Akar masalahnya berasal dari warisan kebijakan masa lalu yang tidak adil, seperti konsesi lahan yang luas diberikan kepada perusahaan tanpa memperhatikan hak ulayat masyarakat adat. Selain itu, tumpang tindih regulasi antara undang-undang kehutanan, perkebunan, dan pertanahan menciptakan ketidakpastian hukum. Ketimpangan penguasaan tanah yang ekstrem, di mana sebagian besar lahan dikuasai oleh segelintir korporasi, semakin memperparah ketegangan. Dalam konteks ini, konflik struktural menuntut solusi yang tidak hanya bersifat hukum formal, tetapi juga restrukturalisasi kebijakan agraria secara menyeluruh.
- Warisan kebijakan Orde Baru yang sentralistik dan berpihak pada investasi besar.
- Tumpang tindih regulasi antara UU Pokok Agraria, UU Kehutanan, dan UU Perkebunan.
- Lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak atas tanah oleh korporasi.
- Ketiadaan database agraria yang terpadu dan terbuka, sehingga memicu klaim ganda.
Rekomendasi Kebijakan: Menuju Resolusi Konflik yang Adil dan Berkelanjutan
RUU Reforma Agraria diharapkan menjadi payung hukum yang tidak hanya mengatur redistribusi tanah dan legalisasi aset, tetapi juga menyediakan mekanisme resolusi konflik yang efektif. Dalam RDP, disepakati beberapa rekomendasi kunci yang harus diintegrasikan dalam naskah RUU. Pertama, mediasi wajib harus menjadi prasyarat sebelum litigasi, untuk mengurangi beban pengadilan dan mendorong penyelesaian damai. Kedua, pembentukan badan arbitrase agraria independen yang melibatkan unsur masyarakat adat dan ahli di bidang pertanahan, guna memberikan keputusan yang lebih cepat dan berkeadilan. Ketiga, pentingnya klausul restitusi dan pemulihan bagi korban konflik agraria, tidak sekadar penyelesaian hukum formal seperti ganti rugi sepihak. Keempat, desain sistem database agraria nasional yang terbuka dan dapat diakses publik, untuk mencegah tumpang tindih klaim di masa depan.
Rekomendasi konkret bagi pengambil keputusan, khususnya DPR dan pemerintah, adalah segera menyelesaikan pembahasan RUU Reforma Agraria dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan partisipasi masyarakat. Moratorium penanganan pidana konflik agraria yang sudah dikeluarkan Polri harus dibarengi dengan percepatan pembentukan pengadilan agraria khusus dan badan arbitrase independen. Selain itu, integrasi data agraria lintas kementerian/lembaga menjadi prioritas agar konflik struktural tidak berulang. Tanpa langkah-langkah ini, landreform hanya akan menjadi wacana dan ketimpangan penguasaan tanah akan terus memicu ketegangan sosial di berbagai wilayah Indonesia.