Konflik agraria struktural di Laoli, Luwu Timur, menjadi sorotan nasional setelah penggusuran pada Juli 2026 memperdalam luka sosial dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara. Akar masalahnya adalah tumpang tindih klaim penguasaan tanah antara masyarakat lokal dengan entitas tertentu, yang dipicu oleh ketidakpastian hukum dan ketiadaan pengakuan terhadap hak-hak tradisional. Pendekatan legalistik-represif yang selama ini digunakan pemerintah dan aparat terbukti gagal meredam eskalasi, bahkan memperparah polarisasi. Kini, Komisi III DPR RI secara resmi mendesak perubahan paradigma dari represif menuju restoratif-humanis, menjadikan kasus Laoli sebagai ujian konkret bagi komitmen aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan prinsip restorative justice.

Pergeseran Paradigma: Dari Pendekatan Represif Menuju Restoratif

Dinamika konflik agraria di Laoli menunjukkan kegagalan pendekatan legalistik yang mengedepankan kriminalisasi terhadap masyarakat. Dokumen kesimpulan rapat bersama antara Komisi III DPR, Kabareskrim, dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menjadi landasan politik penting untuk menata ulang strategi penyelesaian konflik agraria nasional. Dalam dokumen tersebut, DPR secara eksplisit menekankan perlunya moratorium penanganan pidana dan perlindungan terhadap masyarakat korban konflik. Hal ini sejalan dengan prinsip restorative justice yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan pengakuan hak-hak korban di atas tuntutan pidana semata.

Faktor pemicu konflik dapat dirinci sebagai berikut:

  • Ketidakjelasan status kepemilikan tanah akibat tumpang tindih klaim antara masyarakat adat dan entitas bisnis.
  • Lemahnya mekanisme mediasi dan dialog yang melibatkan masyarakat lokal dalam setiap kebijakan pertanahan.
  • Ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum akibat penggunaan kekerasan dalam penggusuran sebelumnya.

Pergeseran paradigma ini menjadi momentum krusial bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa pendekatan restoratif dapat diimplementasikan secara nyata, bukan sekadar wacana. Kasus Laoli kini menjadi barometer keberhasilan transisi kebijakan tersebut.

Rekomendasi Kebijakan: Langkah Konkret Menuju Resolusi Berkeadilan

Untuk mengakhiri siklus konflik agraria yang berkepanjangan, diperlukan langkah-langkah strategis yang terukur. Berdasarkan analisis atas akar masalah dan dinamika di Laoli, rekomendasi solutif meliputi tiga prioritas utama:

  • Pembentukan Tim Mediasi Independen: Pemerintah perlu segera membentuk tim mediasi yang melibatkan pihak berwenang, masyarakat lokal, dan pakar agraria. Tim ini bertugas memetakan akar konflik secara komprehensif dan merancang skema penyelesaian yang adil, termasuk pengakuan hak ulayat dan kompensasi yang setara.
  • Implementasi Moratorium Pidana dan Dialog Intensif: Moratorium penanganan pidana terhadap masyarakat korban konflik harus diikuti dengan pembukaan ruang dialog intensif. Dialog ini harus difasilitasi oleh mediator netral dan menghasilkan win-win solution, seperti opsi bagi hasil atau pengalihan lahan ke skema kemitraan berkelanjutan.
  • Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah Melalui Prinsip FPIC: Pemerintah daerah perlu diperkuat dalam menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam setiap kebijakan pertanahan. Langkah ini esensial untuk mencegah terulangnya konflik serupa di masa depan, dengan memastikan partisipasi penuh masyarakat lokal sejak tahap perencanaan.

Ketiga langkah tersebut harus dijalankan secara simultan dan diawasi oleh pihak independen, termasuk Komisi III DPR dan organisasi masyarakat sipil. Keberhasilan penyelesaian konflik Laoli akan menjadi preseden penting bagi lebih dari 6.000 konflik agraria lain yang masih tertunda di seluruh Indonesia.