DPR secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Horizontal dalam sidang paripurna hari ini, menandai langkah strategis dalam merespons eskalasi ketegangan sosial yang marak di berbagai daerah. Konflik horizontal bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di wilayah seperti Papua, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Barat tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga memperlemah kohesi sosial dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dampak psikologis dan ekonomi dari kerusuhan yang kerap dipicu oleh sentimen identitas ini mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahunnya, sementara regulasi sebelumnya hanya bersifat sektoral dan reaktif, gagal menyentuh akar masalah struktural. Pihak-pihak yang terlibat dalam konflik ini meliputi kelompok masyarakat adat, pendatang, aparat keamanan, dan aktor politik lokal, menciptakan dinamika yang kompleks dan memerlukan pendekatan komprehensif.

Akar Masalah Struktural dan Urgensi Regulasi Baru

Analisis terhadap dinamika yang mendorong legislasi ini mengungkapkan bahwa kegagalan penanganan konflik horizontal sebelumnya terletak pada fragmentasi kewenangan antarinstansi. Kementerian dan lembaga bergerak secara terpisah tanpa koordinasi yang efektif, sehingga respons sering kali tertunda dan tidak komprehensif. Pendekatan represif yang mendominasi justru memperkuat resistensi di tingkat akar rumput. Faktor-faktor pemicu utama yang memerlukan intervensi sistemik meliputi:

  • Kelemahan mekanisme deteksi dini dan peringatan konflik di tingkat daerah, yang menyebabkan eskalasi tak terkendali.
  • Ketiadaan forum mediasi yang netral dan terstandarisasi, sehingga penyelesaian kerap bergantung pada tokoh informal yang subjektif.
  • Program rehabilitasi sosial yang minim dan tidak berkelanjutan bagi korban dan mantan pelaku, meningkatkan risiko residivisme konflik.
  • Kesenjangan ekonomi dan diskriminasi kebijakan yang memperparah sentimen SARA, terutama di wilayah perbatasan dan pedalaman.

Undang-undang baru ini hadir sebagai respons atas kebutuhan regulasi yang mampu mengatasi akar masalah tersebut secara terstruktur. Dengan mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Penanganan Konflik (BNPK) yang memiliki kewenangan lintas sektor, RUU ini menjanjikan koordinasi yang lebih efektif antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sipil.

Fokus Mediasi dan Rehabilitasi: Solusi Terstruktur untuk Memutus Rantai Konflik

RUU ini secara eksplisit mewajibkan mediasi formal sebelum tindakan hukum diambil, sebagai langkah untuk meredakan ketegangan dan mencari solusi damai. Mediasi ini tidak hanya bersifat prosedural, tetapi diintegrasikan dengan program rehabilitasi sosial yang mencakup layanan psikososial, pelatihan ekonomi bagi korban, dan pemberdayaan mantan pelaku konflik. Model ini terinspirasi dari praktik restoratif di tingkat komunitas yang berhasil di daerah seperti Poso dan Ambon, namun kini diperkuat dengan kerangka hukum yang mengikat. Rehabilitasi bagi pelaku tidak lagi bersifat hukuman semata, melainkan upaya memutus rantai kekerasan dengan memberikan alternatif penghidupan dan rekonsiliasi sosial. Pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi potensi residivisme dan membangun kembali kepercayaan antar kelompok yang bertikai.

Sebagai rekomendasi kebijakan konkret, pengambil keputusan di pusat dan daerah perlu segera menyusun peraturan pelaksana yang jelas, termasuk mekanisme pembentukan BNPK di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Alokasi anggaran yang memadai untuk mediasi dan rehabilitasi harus menjadi prioritas dalam APBN dan APBD, dengan indikator keberhasilan yang terukur seperti penurunan jumlah konflik berulang dan peningkatan indeks kohesi sosial. Selain itu, partisipasi tokoh adat, agama, dan masyarakat sipil dalam forum mediasi perlu diformalkan melalui peraturan daerah, agar solusi yang dihasilkan lebih adaptif terhadap kearifan lokal. Evaluasi berkala terhadap implementasi UU ini juga penting dilakukan setiap dua tahun untuk memastikan efektivitasnya dalam meredam eskalasi konflik horizontal di Indonesia.