Konflik horizontal antarwarga di Adonara yang sempat memanas menunjukkan titik terang dengan penyerahan sukarela 57 pucuk senjata rakitan, 49 busur, 198 anak panah, dan 25 kelongsong peluru rakitan kepada Kepolisian Resor Flores Timur pada Minggu, 19 Juli 2026. Langkah simbolis ini merepresentasikan komitmen kolektif masyarakat untuk memutus siklus kekerasan dan membuka jalan bagi fase pemulihan yang lebih substantif. Namun, Kapolres Flores Timur menegaskan bahwa momentum ini hanyalah pintu masuk. Penyelesaian utuh harus berjalan pada dua jalur paralel yang krusial: rekonsiliasi sosial untuk memulihkan ikatan antarwarga dan penegakan hukum yang proporsional untuk akuntabilitas pelaku tindak pidana. Prestasi awal ini menggeser tantangan dari ranah keamanan langsung ke ranah kelembagaan, menuntut respons kebijakan yang holistik dan berkelanjutan.
Analisis Pasca-Penyerahan: Mengurai Akar Konflik dan Tantangan Ke Depan
Meski simbolis, proses penyerahan senjata ilegal ini patut diapresiasi sebagai indikator kesadaran kolektif akan bahaya laten senjata api rakitan dalam memicu eskalasi kekerasan. Namun, menganggap fase ini sebagai akhir dari konflik adalah kekeliruan strategis. Akar persoalan yang sesungguhnya—berupa sengketa batas wilayah dan klaim atas tanah ulayat—masih belum tersentuh penyelesaiannya. Penyerahan alat kekerasan hanya menghilangkan alat tempur, bukan penyebab perangnya. Tanpa resolusi terhadap sengketa sumber daya ini, ketegangan struktural berpotensi memicu konflik baru dengan modus serupa di masa depan. Dinamika ini mengindikasikan bahwa keberhasilan jangka panjang sangat bergantung pada konsistensi dan kapasitas aparatur negara, baik kepolisian maupun pemerintah daerah, dalam mengkonversi momentum damai ini menjadi kebijakan transformatif.
Riset konflik serupa menunjukkan pola yang konsisten. Perdamaian yang rapuh seringkali terjadi ketika fokus hanya pada pelucutan senjata tanpa membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan diterima semua pihak. Dalam konteks Adonara, pendekatan penyelesaian perlu memetakan faktor pemicu secara sistematis:
- Faktor Struktural: Ketidakjelasan batas wilayah administrasi dan tumpang-tindih klaim tanah adat menjadi pemicu utama perselisihan.
- Faktor Kultural: Persepsi kehormatan kelompok yang terikat dengan tanah serta sejarah konflik lama yang belum benar-benar direkonsiliasi.
- Faktor Instrumental: Kemudahan akses dan pembuatan senjata rakitan mempercepat eskalasi konflik dari perselisihan menjadi bentrok fisik.
- Faktor Ekonomi: Sumber daya tanah yang terbatas dan tekanan ekonomi memperuncing persaingan antar-kelompok.
Rekomendasi Kebijakan: Dari Pelucutan Senjata ke Rekonsiliasi Berkelanjutan
Mengacu pada pola keberhasilan resolusi konflik di berbagai wilayah, diperlukan strategi komprehensif pasca-penyerahan senjata yang melampaui pendekatan keamanan semata. Strategi tersebut harus bersifat multidimensi dan melibatkan seluruh aktor kunci. Berikut adalah rekomendasi kebijakan konkret yang dapat diadopsi oleh Pemerintah Daerah Flores Timur bersama aparat penegak hukum:
- Program Penukaran Senjata yang Berorientasi Pembangunan (Cash for Guns Plus): Program penukaran senjata rakitan dengan insentif harus dikaitkan dengan pelatihan keterampilan dan pembukaan akses ekonomi bagi pemuda, mengubah mereka dari potensi pelaku kekerasan menjadi agen perdamaian produktif.
- Memperkuat dan Melembagakan Proses Rekonsiliasi: Membentuk forum rekonsiliasi permanen yang melibatkan semua lapisan (tetua adat, perempuan, pemuda, tokoh agama) untuk secara bertahap menyelesaikan sengketa tanah melalui mekanisme adat yang dimediasi negara, dengan hasil yang memiliki kekuatan hukum administratif.
- Penegakan Hukum yang Bijak dan Restoratif: Menerapkan pendekatan keadilan restoratif bagi pelaku ringan yang kooperatif dan bersedia berdamai, sambil tetap menindak tegas provokator dan pembuat senjata rakitan. Ini menyeimbangkan aspek keadilan dengan pemulihan hubungan sosial.
- Membangun Sistem Community Policing yang Partisipatif: Memberdayakan masyarakat sebagai mata dan telinga untuk mencegah peredaran dan pembuatan senjata rakitan baru, sekaligus membangun kepercayaan antara warga dan aparat.
Pendekatan terintegrasi ini tidak hanya menciptakan lingkungan yang lebih aman, tetapi juga membangun fondasi sosial-ekonomi yang diperlukan untuk dialog penyelesaian sengketa tanah yang berkelanjutan. Kunci keberhasilannya terletak pada komitmen politik yang kuat dari elite daerah, alokasi anggaran yang memadai, serta monitoring dan evaluasi yang ketat oleh lembaga independen. Pemerintah Pusat dapat mendorong proses ini dengan memberikan panduan teknis dan insentif fiskal bagi daerah yang berhasil mengimplementasikan model resolusi konflik holistik seperti ini, sehingga kasus Adonara dapat menjadi preseden positif bagi penyelesaian konflik horizontal serupa di seluruh Indonesia.