Evaluasi lima tahun pelaksanaan UU Desa mengungkapkan bahwa konflik horizontal di tingkat desa kerap dipicu oleh pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan dan tidak partisipatif. Ketidakpuasan sekelompok warga terhadap prioritas pembangunan atau kecurigaan penyimpangan menjadi pemicu awal, yang kemudian berkembang menjadi polarisasi sosial dan mengganggu kegiatan kemasyarakatan. Pihak-pihak yang terlibat mencakup perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kelompok warga rentan seperti perempuan dan petani, serta elit lokal yang sering memanfaatkan politik kekeluargaan. Dampak konflik ini tidak hanya mengancam stabilitas sosial, tetapi juga menghambat efektivitas penyaluran Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen pengentasan kemiskinan dan pembangunan pedesaan.
Mengurai Akar Konflik Tata Kelola Dana Desa
Lemahnya tata kelola dan rendahnya kapasitas perangkat desa merupakan faktor utama yang memperparah kerentanan konflik dalam penggunaan Dana Desa. Politik kekeluargaan yang masih kental meminggirkan partisipasi kelompok rentan, sehingga suara mereka tidak terdengar dalam perencanaan pembangunan. Berdasarkan analisis, akar masalah dapat dijabarkan ke dalam beberapa faktor pemicu:
- Ketidakterbukaan informasi: Minimnya akses publik terhadap laporan real-time penggunaan Dana Desa, sehingga menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan di antara warga.
- Keterbatasan partisipasi: Mekanisme Musrenbang belum sepenuhnya inklusif, terutama bagi perempuan, pemuda, dan masyarakat miskin, yang seringkali tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan prioritas pembangunan.
- Lemahnya pengawasan sosial: Peran BPD dalam mengawal penggunaan Dana Desa masih terbatas, sementara forum warga atau lembaga partisipatif lainnya belum terbentuk secara sistematis di banyak desa.
- Ketergantungan pada elit lokal: Dominasi politik kekeluargaan membuat distribusi manfaat Dana Desa tidak merata, memicu kecemburuan dan tensi sosial yang berujung pada konflik horizontal.
Konflik semacam ini, jika tidak dikelola, berpotensi meluas menjadi perpecahan yang mengancam kohesi sosial desa dan menghambat pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Rekomendasi Kebijakan untuk Memperkuat Partisipasi dan Akuntabilitas
Untuk memitigasi risiko konflik dalam penggunaan Dana Desa, diperlukan pendekatan solutif berbasis sistem. Pertama, memandatkan penggunaan platform digital sederhana yang dapat diakses publik untuk pelaporan real-time penggunaan Dana Desa, sehingga transparansi dan akuntabilitas keuangan desa meningkat. Kedua, memperkuat peran BPD dan membentuk Forum Warga inklusif yang secara rutin mengawal perencanaan partisipatif melalui Musrenbang, dengan memastikan kelompok rentan memiliki wakil yang didengar. Ketiga, mengembangkan sistem pengaduan dan mediasi internal desa yang dikelola oleh tokoh masyarakat yang dihormati, untuk menangani keluhan secara dini sebelum meluas menjadi konflik terbuka. Langkah-langkah ini tidak hanya akan mengurangi ketegangan sosial, tetapi juga membangun budaya transparansi dan partisipasi yang berkelanjutan.
Sebagai rekomendasi kebijakan konkret, kami menyarankan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mengintegrasikan tiga elemen tersebut ke dalam revisi Peraturan Menteri tentang Dana Desa, serta memfasilitasi pelatihan bagi perangkat desa dalam pengelolaan partisipatif dan resolusi konflik. Selain itu, BPD dan pemerintah desa perlu didorong untuk menyusun peraturan desa yang mewajibkan pembentukan Forum Warga sebagai mitra pengawasan. Dengan langkah ini, Dana Desa tidak hanya menjadi alat pembangunan fisik, tetapi juga perekat sosial yang mencegah konflik dan memperkuat demokrasi di tingkat akar rumput.