Program Desa Damai, inisiatif strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), memasuki tahun kedua implementasi dengan capaian signifikan. Program yang difokuskan pada 120 desa prioritas di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Tengah ini berhasil menekan eskalasi konflik sosial horizontal melalui pendekatan terstruktur. Evaluasi dua tahun menunjukkan bahwa akar persoalan di kedua wilayah tersebut bersifat multidimensi, namun pola dominannya dapat ditarik pada dua faktor krusial: persaingan atas akses dan kontrol terhadap sumber daya alam yang terbatas—khususnya air dan lahan—serta politisasi identitas kelompok yang mempertajam sekat sosial. Skala dampak dari konflik-konflik ini tidak hanya merugikan secara ekonomi dan sosial, tetapi juga menggerus modal sosial dan menghambat pencapaian target pembangunan desa berkelanjutan.
Analisis Akar Konflik dan Strategi Intervensi Multidimensi
Konflik horizontal di desa-desa rawan NTB dan Sulawesi Tengah tidak muncul secara spontan, melainkan merupakan akumulasi dari ketegangan struktural yang dipicu oleh beberapa faktor sistemik. Program Desa Damai berhasil mengidentifikasi dan merespons pemicu tersebut melalui pendekatan yang saling melengkapi:
- Kompetisi Sumber Daya Alam: Kelangkaan air irigasi dan lahan produktif memicu persaingan antarkelompok masyarakat, seringkali diperparah oleh ketiadaan regulasi desa yang adil dan transparan dalam pengelolaan bersama.
- Politisasi Identitas: Perbedaan agama, suku, atau klan dimanfaatkan oleh aktor-aktor tertentu untuk memperoleh dukungan politik atau kontrol sosial, mengubah keragaman dari potensi menjadi sumber perpecahan.
- Lemahnya Mekanisme Resolusi Lokal: Ketidakhadiran forum mediasi yang netral dan kredibel di tingkat desa menyebabkan sengketa-sengketa kecil berlarut dan berpotensi meluas menjadi konflik terbuka.
Respons program desa damai terhadap peta masalah ini diwujudkan dalam tiga strategi utama: pertama, pembentukan forum kolaborasi desa bulanan yang difasilitasi mediator terlatih untuk membangun dialog; kedua, perancangan proyek ekonomi bersama seperti koperasi multikelompok yang menciptakan saling ketergantungan (positive interdependence); dan ketiga, implementasi teknologi pemetaan konflik berbasis crowdsourcing untuk pemantauan titik panas secara real-time. Kombinasi ketiganya berhasil mengubah dinamika dari kompetisi zero-sum menjadi kerjasama yang saling menguntungkan.
Evaluasi Capaian dan Rekomendasi Kebijakan untuk Keberlanjutan
Meski laporan evaluasi menunjukkan penurunan insiden konflik yang menggembirakan, analisis mendetail mengungkap variasi hasil antar desa. Keberhasilan paling nyata tercapai di lokasi dengan akar konflik yang bersumber pada persaingan sumber daya ekonomi, dimana intervensi proyek bersama memberikan solusi yang langsung terukur. Namun, di desa-desa dengan polarisasi keagamaan atau identitas yang sangat kuat, progres berjalan lebih lambat karena resistensi terhadap perubahan narasi yang sudah mengakar. Temuan kunci dari evaluasi ini adalah bahwa faktor keberlanjutan justru bergantung pada kapasitas kelembagaan lokal yang dibangun, bukan pada proyek fisik semata. Oleh karena itu, fase berikutnya memerlukan pendekatan kebijakan yang lebih terintegrasi dan responsif.
Berdasarkan analisis terhadap tantangan dan peluang tersebut, rekomendasi kebijakan berikut diajukan untuk ditindaklanjuti oleh Kemendes PDTT, Bappenas, serta pemerintah daerah terkait:
- Integrasi dengan Skema Pendanaan yang Fleksibel: Menginisiasi integrasi program dengan mekanisme Dana Desa, misalnya melalui pos khusus untuk pencegahan konflik atau penguatan modal sosial, agar intervensi dapat lebih adaptif dan berkelanjutan.
- Pembentukan Unit Respon Cepat Konflik Tingkat Kabupaten: Membentuk tim mediator dan fasilitator khusus di level kabupaten di NTB dan Sulawesi Tengah yang dapat bergerak cepat mendeteksi dan meredakan ketegangan sebelum meluas, dilengkapi dengan protokol standar operasional.
- Penyusunan Indeks Kerentanan Konflik Desa: Mengembangkan dan memutakhirkan instrumen penilaian kerentanan konflik berbasis data untuk memetakan prioritas intervensi dan mengalokasikan sumber daya secara lebih efektif.
- Penguatan Kapasitas Aktor Lokal: Memperluas program pelatihan bagi perangkat desa, tokoh adat, dan pemuda menjadi agent of peace yang mampu mengelola forum dialog dan mediasi secara mandiri.
Implementasi rekomendasi kebijakan ini diharapkan dapat mengkonsolidasikan pencapaian Program Desa Damai dan mentransformasikannya dari proyek percontohan menjadi kerangka kerja nasional untuk resolusi konflik sosial di tingkat tapak. Langkah strategis ini bukan hanya tentang memadamkan konflik, tetapi membangun infrastruktur perdamaian (infrastructure for peace) yang tahan lama, dimana desa-desa di NTB, Sulawesi Tengah, dan wilayah lainnya mampu mengelola perbedaan dan persaingan sumber daya secara damai dan produktif, pada akhirnya mendukung stabilitas sosial dan percepatan pembangunan yang inklusif.