Pasca Pemilihan Umum (Pilu) 2025, Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya di kawasan Poso, kembali dihadapkan pada kerentanan konflik horizontal yang kompleks. Polarisasi politik berbasis identitas yang mengemuka dalam kontestasi pilu berpotensi memicu eskalasi ketegangan di wilayah yang masih menyimpan memori kolektif traumatis dari konflik masa lalu. Merespons ancaman ini, pemerintah daerah bersama elemen masyarakat sipil meluncurkan intervensi kebijakan preventif bernama Program 'Satgas Damai', yang dirancang sebagai upaya sistematis untuk pencegahan kekerasan berulang dan pemeliharaan stabilitas sosial pasca-momen demokrasi.

Evaluasi Efektivitas dan Tantangan Struktural Satgas Damai

Evaluasi awal terhadap efektivitas satgas ini mengungkap pencapaian dan tantangan yang berimbang. Di satu sisi, Satgas Damai—yang terdiri dari mantan kombatan, tokoh agama, dan pemuda lintas etnis—telah menunjukkan dampak signifikan dalam ruang digital. Melalui mekanisme patroli siber dan kampanye literasi digital, program ini berhasil menekan insiden provokasi dan ujaran kebencian di media sosial hingga 40%. Pencapaian ini menegaskan peran satgas sebagai sistem peringatan dini dan fasilitator dialog di ruang maya. Namun, efektivitasnya menghadapi kendala struktural di lapangan, khususnya dalam menjangkau dan melibatkan kelompok pemuda radikal di tingkat akar rumput. Kesenjangan ini mengindikasikan bahwa intervensi masih bersifat reaktif terhadap gejala permukaan, belum menyentuh akar ketegangan yang lebih dalam.

Akar permasalahan konflik pasca-pilu di Sulawesi Tengah bersifat multidimensi. Analisis konflik mengungkap setidaknya tiga lapisan pemicu yang saling bertaut:

  • Memori Traumatis dan Politisasi Identitas: Trauma kolektif dari konflik lama menciptakan kerentanan psiko-sosial yang mudah dieksploitasi oleh narasi politik identitas pasca-pemilu.
  • Persaingan Ekonomi dan Ketimpangan Pembangunan: Dinamika konflik tidak hanya bersifat politis, tetapi juga terkait erat dengan persepsi ketidakadilan dalam distribusi sumber daya ekonomi dan hasil pembangunan.
  • Defisit Ruang Dialog Inklusif: Terbatasnya kanal formal dan informal untuk dialog konstruktif, khususnya di kalangan generasi muda dari kelompok berbeda, memperparah miskomunikasi dan prasangka.

Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan dan Institusionalisasi

Berdasarkan analisis mendalam atas efektivitas dan akar masalah, diperlukan reorientasi kebijakan yang bersifat solutif dan berkelanjutan. Pendekatan pencegahan konflik harus bertransisi dari model responsif temporer menuju pembangunan ketahanan sosial jangka panjang. Untuk itu, tiga rekomendasi kebijakan konkret dapat dipertimbangkan oleh para pengambil keputusan di tingkat daerah maupun nasional.

  • Institusionalisasi dan Profesionalisasi Satgas Damai: Status satgas yang masih bersifat proyek perlu ditingkatkan melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan payung hukum, alokasi anggaran tetap, dan skema pelatihan resolusi konflik bersertifikat bagi anggotanya. Hal ini akan menjamin keberlanjutan, akuntabilitas, dan kapasitas operasional yang memadai.
  • Integrasi Program Pemulihan Ekonomi: Mandat satgas harus diperluas dengan mengintegrasikan program ekonomi pemulihan pasca-konflik, seperti pendirian koperasi atau usaha bersama lintas kelompok etnis dan agama. Langkah ini langsung menyasar akar ekonomi dari ketegangan dan membangun interdependensi positif di tingkat komunitas.
  • Pengembangan Platform Digital Partisipatif Terpadu: Dibutuhkan pengembangan platform digital yang memungkinkan pelaporan, pemantauan, dan mediasi konflik secara real-time oleh masyarakat. Platform ini harus terhubung langsung dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah untuk respons yang cepat dan terkoordinasi, sekaligus menjadi ruang virtual untuk dialog dan edukasi.

Rekomendasi kebijakan di atas dirancang untuk mengatasi celah operasional Satgas Damai sekaligus memperkuat fondasi sosial-ekonomi di Sulawesi Tengah. Transformasi satgas dari sekadar unit pemadam konflik menjadi institusi yang membangun damai berkelanjutan memerlukan komitmen politik dan alokasi sumber daya yang memadai. Pemerintah pusat dan daerah didorong untuk menjadikan model integratif ini sebagai protokol standar dalam manajemen konflik pasca-pemilu di daerah-daerah rentan lainnya, sehingga stabilitas sosial tidak lagi hanya menjadi produk respons krisis, tetapi hasil dari tata kelola preventif yang direncanakan dengan matang.