Ketegangan horizontal kembali mengemuka di Jakarta Timur menyusul penolakan warga terhadap pembangunan rumah ibadah di lingkungan mereka. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta merespons situasi ini dengan menggelar pertemuan darurat pada awal pekan lalu, melibatkan perwakilan kelompok pro dan kontra, tokoh agama setempat, serta perangkat kelurahan. Skala dampak konflik ini cukup signifikan: sebanyak tiga titik di Kecamatan Cakung dan Duren Sawit dilaporkan mengalami eskalasi protes massa, disertai unjuk rasa yang nyaris berbenturan. Akar permasalahan terletak pada perbedaan interpretasi terhadap izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya, serta ketidaksesuaian kapasitas lahan yang memicu kekhawatiran warga akan perubahan tata ruang dan kepadatan lalu lintas. Situasi ini mengancam kerukunan umat beragama di Jakarta dan menuntut respons kebijakan yang cepat dan tepat dari seluruh pemangku kepentingan.
Analisis Akar Konflik Horizontal: Ambiguitas Regulasi dan Partisipasi Publik
Berdasarkan pemetaan awal yang dilakukan FKUB, terdapat tiga faktor pemicu utama yang memperuncing ketegangan di Jakarta Timur. Pertama, ambiguitas regulasi perizinan—perbedaan penafsiran antara surat rekomendasi FKUB dengan persyaratan teknis dari Dinas Cipta Karya menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kedua belah pihak. Kedua, keterbatasan partisipasi publik—warga sekitar merasa tidak dilibatkan dalam proses kajian lokasi, sehingga timbul resistensi ketika pembangunan mulai berjalan. Ketiga, mobilisasi massa oleh aktor informal—kelompok kontra dan pro sama-sama mengumpulkan dukungan melalui jaringan RT/RW dan media sosial, memperkuat polarisasi secara vertikal. Konflik ini menunjukkan bahwa isu tempat ibadah tidak semata-mata persoalan teknis, melainkan juga menyangkut kepercayaan dan rasa keadilan di tingkat lokal.
- Ambiguitas regulasi perizinan menyebabkan ketidakpastian hukum dan sengketa antarkelompok.
- Keterbatasan partisipasi publik memicu resistensi warga terhadap pembangunan rumah ibadah.
- Mobilisasi massa oleh aktor informal memperkuat polarisasi dan eskalasi konflik.
Mediasi sebagai Fondasi Resolusi dan Rekomendasi Kebijakan
Dalam forum mediasi yang dipimpin oleh Ketua FKUB DKI Jakarta, Dr. H. Ahmad Syauqi, setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi secara tertib. Hasil diskusi menunjukkan bahwa eskalasi dapat diredam ketika tokoh-tokoh kunci—seperti ketua RT, RW, dan penyuluh agama—duduk bersama dan mendengarkan argumen teknis dari Dinas Cipta Karya. Kesepakatan awal yang dicapai adalah relokasi pembangunan rumah ibadah ke lokasi alternatif yang lebih netral dan disetujui oleh kedua pihak, dengan tetap mempertahankan kapasitas dan aksesibilitas bagi jemaat. Pendekatan dialogis dan mediasi ini menjadi fondasi penting dalam resolusi konflik horizontal berbasis tempat ibadah di Jakarta, namun perlu diperkuat dengan regulasi yang lebih responsif.
Pengalaman penyelesaian konflik di Jakarta Timur ini memberikan gambaran bahwa pendekatan dialogis bertahap dapat menjadi model resolusi konflik horizontal, namun memerlukan penguatan pada aspek regulasi. Oleh karena itu, FKUB merekomendasikan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah yang responsif dan inklusif. Pergub tersebut harus memuat tiga elemen kunci: standarisasi kriteria lokasi dan kapasitas lahan yang melibatkan kajian partisipatif bersama warga dan instansi terkait; mekanisme mediasi wajib sebelum penerbitan IMB, yang difasilitasi oleh FKUB dan melibatkan perwakilan RT/RW setempat; serta sanksi administratif bagi pihak yang melanggar prosedur. Rekomendasi kebijakan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Gubernur DKI Jakarta dan DPRD untuk memperkuat kerukunan umat beragama melalui regulasi yang adil dan transparan.