Insiden ledakan di Kompleks Dadaha, Tasikmalaya, yang berawal dari sengketa dagang antarpedagang kaki lima, telah mengungkap keretakan mendalam dalam sistem keamanan nasional. Fakta bahwa pelaku merupakan mantan narapidana terorisme (napiter) dan ditemukannya barang bukti buku jihad serta senapan angin di kontrakannya mentransformasi sebuah konflik horizontal ekonomi menjadi ancaman keamanan yang multidimensi. Kasus ini bukan sekadar insiden kriminal terisolasi, melainkan indikator kegagalan sistemik dalam proses reintegrasi dan pengawasan pascapenjara, di mana kerentanan sosial-ekonomi individu berpotensi bersinggungan dengan kapasitas kekerasan ideologis, menciptakan risiko eskalasi yang signifikan di tingkat komunitas seperti di Tasikmalaya.
Anatomi Konflik: Menelusuri Akar Sistemik di Balik Ledakan
Analisis mendalam terhadap insiden ini mengungkap lapisan-lapisan masalah yang saling terkait. Pada lapisan paling dangkal, pemicu konflik adalah kompetisi ruang dagang yang khas di sektor informal. Namun, ekskalasi menjadi tindakan kekerasan dengan modus ledakan mengindikasikan adanya faktor pemicu yang lebih kompleks dan terkait dengan latar belakang pelaku sebagai eks napiter. Setidaknya terdapat tiga akar masalah sistemik yang perlu dievaluasi:
- Kegagalan Reintegrasi Holistik: Program deradikalisasi dan reintegrasi pascapenjara sering kali terfokus pada aspek ideologis dan keamanan jangka pendek, namun kurang memberikan solusi keberlanjutan ekonomi dan pendampingan sosial-psikologis jangka panjang, meninggalkan eks napiter dalam kondisi rentan dan mudah terperangkap kembali dalam pola pikir konfrontatif.
- Celah dalam Sistem Pengawasan Terpadu: Tidak adanya mekanisme koordinasi dan pertukaran data yang efektif antara Lembaga Pemasyarakatan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kepolisian, dan dinas sosial daerah menyebabkan hilangnya pelacakan (tracking loss) terhadap individu berisiko tinggi setelah bebas, termasuk akses mereka terhadap materi provokatif atau komponen berbahaya.
- Ekosistem Lokal yang Permisif: Lingkungan masyarakat yang belum sepenuhnya menerima atau tidak memiliki kapasitas untuk memantau individu dengan latar belakang ekstrem, ditambah dengan kemudahan akses terhadap komponen teknis (seperti bahan peledak rakitan dari petasan), menciptakan ruang bagi eskalasi konflik horizontal menjadi aksi yang berdampak keamanan.
Membangun Kerangka Resolusi: Dari Respons Reaktif ke Pencegahan Berkelanjutan
Merespons temuan dari kasus Tasikmalaya, diperlukan pergeseran paradigma kebijakan dari pendekatan keamanan yang reaktif menuju model pencegahan dan resolusi konflik yang berkelanjutan dan berlapis. Rekomendasi kebijakan konkret harus ditujukan untuk mengisi celah sistemik yang teridentifikasi, dengan fokus pada tiga level intervensi strategis:
- Level Pencegahan Primer dan Reintegrasi: Pemerintah daerah bersama BNPT dan Kementerian Sosial perlu merancang Paket Layanan Reintegrasi Terpadu yang wajib diikuti eks napiter. Paket ini harus mencakup: (1) Pendampingan psikologis dan sosial oleh mentor dari tokoh masyarakat terlatih minimal selama 2 tahun pascabebas; (2) Penempatan kerja atau pemberian bantuan modal usaha berkelanjutan yang dipantau secara berkala; dan (3) Pembentukan forum silaturahmi keluarga dan komunitas untuk membangun dukungan sosial dan early detection system terhadap potensi radikalisasi ulang.
- Level Resolusi Konflik Horizontal: Dinas Perdagangan dan Pemerintah Kelurahan harus membentuk dan mengaktifkan Forum Mediasi Pedagang di setiap sentra ekonomi informal. Forum ini berfungsi ganda: sebagai mekanisme damai penyelesaian sengketa dagang sekaligus sebagai sensor sosial untuk mendeteksi ketegangan yang melibatkan individu-individu rentan, termasuk eks napiter, sebelum mencapai titik kritis.
- Level Pengawasan dan Intelijen Terintegrasi: Polri dan BNPT perlu memperkuat sinergi dengan membangun Basis Data Terpadu Eks Napiter dan Kelompok Rentan yang dapat diakses secara terbatas oleh stakeholder terkait di daerah. Selain itu, penting untuk melibatkan lembaga masyarakat dan ormas moderat dalam program pengawasan sosial yang humanis untuk memantau peredaran materi provokatif, tanpa menimbulkan stigma atau menjauhkan target dari arus utama masyarakat.
Implementasi dari rekomendasi kebijakan di atas memerlukan komitmen politik yang kuat dan alokasi anggaran yang berkelanjutan dari pemerintah pusat maupun daerah. Koordinasi antarlembaga harus diperkuat melalui peraturan turunan atau Peraturan Presiden yang mengikat, memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan, reintegrasi, dan pengawasan berjalan secara sinergis. Keberhasilan menangani kasus seperti di Tasikmalaya tidak hanya diukur dari penanganan pelaku secara hukum, tetapi lebih penting lagi dari kapasitas sistem untuk mencegah terulangnya pola serupa di masa depan melalui pendekatan yang komprehensif dan berorientasi pada akar masalah.