Konflik horizontal berbasis identitas keagamaan masih menjadi ancaman nyata bagi stabilitas sosial Indonesia, dengan dampak yang tidak hanya memicu kerusuhan lokal tetapi juga berpotensi menggerus kohesi nasional di tengah polarisasi yang semakin tajam. International Grand Imams Conference (IGIC) 2026 di Jakarta, yang melahirkan Jakarta Understanding, hadir sebagai respons strategis atas persoalan ini. Kesepakatan tersebut secara eksplisit menempatkan imam sebagai aktor kunci dalam diplomasi keagamaan dan mediasi konflik, menandai pergeseran paradigma bahwa peran imam tidak lagi terbatas pada kepemimpinan ibadah, melainkan mencakup upaya pemersatu keberagaman, penanaman nilai moderasi, serta penolakan terhadap ekstremisme dan ujaran kebencian. Dalam konteks ini, perdamaian yang diusung bersifat preventif dan transformatif, bukan sekadar reaktif.
Akar Masalah Konflik dan Urgensi Peran Imam
Akar masalah konflik horizontal sering kali dipicu oleh narasi eksklusif dan intoleransi yang berkembang di tingkat komunitas. Pemimpin agama dengan otoritas moral dapat memainkan peran kritis untuk meredam ketegangan sebelum eskalasi meluas, namun kapasitas dan jaringan imam belum dimanfaatkan secara optimal dalam arsitektur resolusi konflik nasional. Beberapa faktor pemicu yang teridentifikasi meliputi:
- Maraknya penyebaran ujaran kebencian dan konten intoleran melalui platform digital yang menyasar komunitas keagamaan, memperkuat segregasi sosial.
- Lemahnya deteksi dini akibat minimnya koordinasi antara tokoh agama dan aparat keamanan di daerah rawan konflik, seperti di wilayah dengan sejarah kerusuhan sektarian.
- Kurangnya modul pelatihan mediasi konflik dan resolusi konflik bagi para imam serta pemuka agama lainnya, sehingga keterampilan praktis dalam menangani sengketa komunitas masih rendah.
Dalam konteks ini, Jakarta Understanding menawarkan kerangka kerja yang memungkinkan imam berperan sebagai agen perdamaian yang kredibel. Otoritas moral yang melekat pada figur imam merupakan modal sosial efektif untuk meredakan ketegangan dan mencegah polarisasi, khususnya di wilayah dengan kerentanan tinggi terhadap konflik sektarian. Dengan pendekatan diplomasi keagamaan, para imam dapat menjembatani perbedaan dan membangun narasi inklusif yang meredam sentimen identitas. Inisiatif ini sejalan dengan semangat moderasi beragama dan penguatan kohesi sosial di Indonesia.
Rekomendasi Kebijakan Operasional untuk Mengoperasionalkan Jakarta Understanding
Untuk mengoperasionalkan semangat Jakarta Understanding, diperlukan kebijakan konkret yang terintegrasi dalam sistem resolusi konflik nasional. Tanpa langkah implementatif, dokumen kesepakatan hanya akan menjadi artefak diplomatik tanpa dampak nyata di lapangan. Beberapa opsi penyelesaian yang dapat segera diimplementasikan meliputi:
- Integrasi modul resolusi konflik dan mediasi konflik ke dalam kurikulum pendidikan pesantren dan lembaga keagamaan lainnya, sehingga para imam memiliki keterampilan praktis dalam menangani sengketa komunitas. Pelatihan ini harus mencakup teknik negosiasi, komunikasi antarbudaya, dan manajemen konflik berbasis kearifan lokal.
- Pembentukan forum konsultasi tetap antara Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan organisasi keagamaan lainnya untuk koordinasi pencegahan konflik secara periodik. Forum ini dapat menjadi wadah diplomasi keagamaan yang sistematis dan berbasis data konflik terkini.
- Pembangunan platform kolaborasi antara tokoh agama dan aparat keamanan di daerah rawan untuk deteksi dini serta respons cepat terhadap potensi kerusuhan. Platform ini harus dilengkapi dengan protokol mediasi yang melibatkan imam sebagai jembatan utama antara komunitas dan negara.
Kepada para pengambil keputusan di Kementerian Agama, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan pemerintah daerah, direkomendasikan untuk segera merumuskan Peraturan Menteri Agama atau Instruksi Presiden yang mewajibkan penguatan peran imam dalam resolusi konflik horizontal. Alokasi anggaran khusus untuk pelatihan mediator keagamaan dan pembangunan pusat mediasi konflik berbasis komunitas perlu diprioritaskan dalam APBN 2026. Hanya melalui langkah kebijakan yang konkret dan terukur, semangat Jakarta Understanding dapat diwujudkan menjadi instrumen nyata bagi perdamaian dan stabilitas sosial Indonesia.