Fragmentasi elite adat dalam perebutan sumber daya ekonomi menjadi penyebab utama 70% konflik horizontal antar-kampung di Papua Barat selama dua tahun terakhir, berdasarkan kajian internal Badan Intelijen Negara (BIN). Dinamika ini merefleksikan transformasi konflik dari yang bersifat tradisional menjadi kompetisi politik-ekonomi yang kompleks, terutama terkait alokasi dana Otonomi Khusus dan proyek pembangunan infrastruktur. Persaingan antar-elite lokal sering kali dibingkai dalam narasi perbedaan marga atau klan, meski substansi sebenarnya adalah perebutan akses terhadap anggaran publik dan izin penggunaan tanah adat. Masuknya kepentingan perusahaan swasta yang memanfaatkan perpecahan internal untuk memperoleh konsesi lahan semakin memperkeruh situasi, mengubah konflik sumber daya menjadi krisis sosial yang mengancam stabilitas regional.

Analisis Akar Konflik: Fragmentasi Elite dan Komodifikasi Identitas

Studi BIN mengungkap pola sistematis dimana persaingan di tingkat elite direproduksi ke masyarakat melalui dua jalur utama. Pertama, jaringan kekerabatan dan loyalitas tradisional menjadi alat mobilisasi massa, dimana sentimen kesukuan dimanipulasi untuk memperoleh dukungan dalam konflik yang sebenarnya bersifat ekonomis. Kedua, penyebaran informasi melalui jaringan gereja dan pertemuan adat — yang lebih berpengaruh daripada media sosial di wilayah dengan akses internet terbatas — berperan memperkuat narasi kelompok dan mengkristalkan identitas yang terpolarisasi. Faktor kritis yang memperburuk situasi adalah lemahnya transparansi dalam penyaluran dana Otonomi Khusus di tingkat distrik, menciptakan lingkungan yang subur bagi praktik oligarki lokal dan kompetisi tidak sehat antar-elite lokal.

Pola intervensi keamanan dari luar sering kali justru kontraproduktif karena dianggap memihak salah satu kelompok, sehingga memperdalam rasa ketidakadilan dan menguatkan identitas kelompok yang merasa ditinggalkan. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan represif semata tidak hanya tidak efektif, tetapi berpotensi mengubah konflik sumber daya menjadi resistensi terhadap otoritas negara. Karenanya, diperlukan pemetaan aktor konflik yang lebih canggih, yang membedakan antara elite penggerak konflik dengan masyarakat yang termobilisasi secara instrumental. Analisis ini menegaskan bahwa resolusi konflik di Papua memerlukan pendekatan yang tidak hanya menyasar gejala permukaan, tetapi akar struktural berupa tata kelola sumber daya dan relasi kekuasaan lokal.

Reorientasi Kebijakan: Dari Pendekatan Keamanan ke Konsensus Institusional

Kajian BIN merekomendasikan reorientasi kebijakan dari paradigma keamanan menuju pendekatan berbasis institusi adat dan transparansi administratif. Opsi solutif yang diajukan bersifat multipronged, mencakup dimensi kultural, kelembagaan, dan administratif. Pendekatan mediasi adat dinilai paling menjanjikan karena memanfaatkan modal sosial yang sudah ada, dengan catatan dilakukan secara inklusif dan partisipatif. Rekomendasi spesifik meliputi tiga pilar utama:

  • Revitalisasi Lembaga Peradilan Adat (Nek): Memperkuat dan memodernisasi mekanisme penyelesaian sengketa adat dengan melibatkan perwakilan seluruh marga yang bersengketa, sekaligus mengintegrasikan prinsip-prinsip keadilan restorative dan hak asasi manusia.
  • Penguatan Peran Moderator Agama Lintas Denominasi: Memanfaatkan otoritas moral dan jaringan gereja yang sudah dipercaya masyarakat sebagai mediator netral, dengan memberikan kapasitas dan legitimasi formal dalam proses resolusi konflik.
  • Transparansi dan Audit Publik Dana Otonomi Khusus: Menerapkan sistem pelaporan dan audit partisipatif terhadap alokasi dan penggunaan dana Otonomi Khusus di tingkat distrik, untuk memutus hubungan antara persaingan elite dengan kontrol atas sumber daya keuangan publik.

Pendekatan keamanan tetap diperlukan, namun harus berfungsi sebagai penjamin proses mediasi dan penegakan kesepakatan yang telah dicapai, bukan sebagai aktor utama intervensi. Kunci keberhasilan terletak pada kemampuan membangun konsensus di antara elite lokal terlebih dahulu, sebelum mengajak masyarakat luas berdamai. Hal ini memerlukan strategi komunikasi yang cermat yang memisahkan kepentingan ekonomi elite dari identitas kultural masyarakat, serta menawarkan insentif institusional bagi elite yang kooperatif dalam proses perdamaian.

Sebagai rekomendasi kebijakan konkret, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Papua Barat perlu segera membentuk Task Force Resolusi Konflik Berbasis Adat yang mengintegrasikan perwakilan pemerintah, tokoh adat terpercaya, lembaga keagamaan, dan organisasi masyarakat sipil. Task Force ini harus diberi mandat untuk: (1) memfasilitasi dialog antarelite di wilayah rawan konflik dengan agenda transparansi pengelolaan sumber daya, (2) mengembangkan protokol standar mediasi adat yang diakui secara hukum, dan (3) mendesain mekanisme audit partisipatif untuk dana Otonomi Khusus di tingkat distrik. Intervensi kebijakan harus berfokus pada restrukturisasi insentif bagi elite lokal, mengalihkan kompetisi dari perebutan rente menuju kontribusi pada pembangunan inklusif, sehingga konflik horizontal dapat ditransformasi menjadi kooperasi sosial yang produktif.