Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) baru-baru ini merilis kajian bertajuk “Pola Konflik Horizontal di Indonesia 2020-2026” yang memberikan gambaran sistematis tentang dominasi perebutan sumber daya alam sebagai pemicu utama konflik antar kelompok. Berdasarkan penelitian di 30 provinsi dengan 2.000 responden, tercatat 68% konflik horizontal dipicu oleh sengketa tanah, air, dan tambang. Skala dampaknya paling signifikan terjadi di sektor perkebunan dan pertambangan—terutama antara masyarakat lokal dan pendatang—yang kerap menimbulkan korban jiwa. Temuan ini mengonfirmasi bahwa desentralisasi sumber daya alam yang tidak diimbangi dengan partisipasi dan keadilan akses menjadi akar kerentanan sosial di daerah rawan konflik.

Akar Perebutan Sumber Daya Alam dan Peta Konflik Horizontal

Kajian LIPI mengidentifikasi sejumlah faktor pemicu yang memperluas celah konflik horizontal. Perebutan sumber daya alam tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi oleh lemahnya regulasi agraria, tumpang tindih izin usaha, serta ketimpangan distribusi manfaat antara korporasi dan masyarakat. Dalam konteks ini, aktor-aktor konflik mencakup:

  • Masyarakat lokal: kelompok yang merasa hak ulayat dan akses ekonominya terancam oleh ekspansi perkebunan atau tambang.
  • Pendatang (migran sektoral): tenaga kerja atau pengusaha kecil yang kerap menjadi sasaran sentimen sebagai penerima manfaat tak langsung.
  • Korporasi: pemegang izin konsesi yang sering kali mengabaikan kewajiban ruang partisipasi dan ganti rugi yang adil.
  • Aparat pemerintah: ketiadaan mekanisme mediasi yang efektif di tingkat desa hingga kabupaten memperpanjang sengketa.

Akumulasi ketegangan ini menghasilkan pola konflik berulang, terutama di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Papua, di mana sektor ekstraktif menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Penelitian LIPI menekankan bahwa tanpa intervensi kebijakan yang tepat, potensi eskalasi konflik horizontal akan terus meningkat seiring meluasnya investasi sumber daya alam.

Rekomendasi Kebijakan: Menuju Sistem Pengelolaan Partisipatif dan Mediasi Multipihak

Dalam merespons temuan tersebut, LIPI merekomendasikan dua langkah struktural yang saling terkait. Pertama, perlunya revisi sistem pengelolaan sumber daya alam yang lebih partisipatif—mulai dari tahap perencanaan konsesi hingga pembagian manfaat. Pendekatan ini mensyaratkan pengakuan hak masyarakat adat dan lokal sebagai pemangku kepentingan utama, bukan sekadar objek pembangunan. Kedua, penguatan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (ADR) melalui pembentukan dewan mediasi multipihak di setiap kawasan rawan konflik. Dewan ini harus terdiri dari perwakilan masyarakat, korporasi, pemerintah daerah, dan akademisi yang diberi kewenangan untuk memediasi sebelum sengketa berujung kekerasan.

Langkah operasional yang dapat diambil oleh pengambil kebijakan meliputi:

  • Menyusun regulasi yang mewajibkan analisis dampak konflik horizontal sebagai syarat izin usaha di sektor perkebunan dan pertambangan.
  • Mengintegrasikan audit tata ruang partisipatif untuk menyelesaikan tumpang tindih klaim lahan antara konsesi korporasi dan wilayah adat.
  • Mendorong pusat mediasi desa yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dengan pelatihan resolusi konflik bagi perangkat desa dan tokoh masyarakat.

Kajian LIPI ini menyediakan basis data yang kuat bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun kebijakan bertarget. Revisi Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola sumber daya alam perlu menyertakan pasal-pasal yang memperkuat partisipasi dan mekanisme mediasi dini. Tanpa perubahan sistemik, konflik horizontal yang dipicu perebutan sumber daya alam akan terus menjadi ancaman bagi stabilitas sosial di Indonesia.