Konflik horizontal antar-desa di Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, kembali menjadi perhatian serius aparat keamanan setelah terjadi ketegangan yang menimbulkan kerusakan fisik dan trauma sosial di tengah masyarakat. Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto dan Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto turun langsung ke lokasi untuk mengambil langkah mediasi, menegaskan bahwa pendekatan soft power menjadi prioritas utama dalam meredam potensi eskalasi konflik. Langkah ini dinilai strategis mengingat Maluku memiliki sejarah panjang konflik horizontal yang dipicu oleh sentimen komunal dan kesenjangan komunikasi antarwilayah.

Akar Masalah dan Faktor Pemicu Konflik di Taniwel

Berdasarkan analisis sementara, akar masalah yang memicu konflik di Taniwel tidak berdiri sendiri, melainkan berasal dari kombinasi faktor struktural dan kultural. Beberapa faktor pemicu yang teridentifikasi antara lain:

  • Sengketa batas wilayah dan sumber daya alam yang kerap memicu ketegangan antar-desa secara berulang.
  • Potensi provokasi dari pihak ketiga yang memanfaatkan sentimen kedaerahan dan identitas komunal.
  • Penyebaran informasi tidak akurat melalui media sosial dan pesan berantai yang memperlebar jurang kesalahpahaman.
  • Lemahnya mekanisme komunikasi cepat antar-desa sehingga isu kecil mudah bereskalasi menjadi bentrokan fisik.

Kapolda dan Pangdam secara tegas menyerukan pentingnya peran aktif kepala desa atau raja sebagai penenang dan jembatan komunikasi antara warga. Selain itu, ajakan untuk menerapkan jurnalisme damai dari media lokal dinilai krusial untuk mencegah provokasi berbasis pemberitaan yang tidak berimbang. Langkah ini mencerminkan pemahaman bahwa stabilitas pasca-konflik sangat bergantung pada pengelolaan narasi dan emosi kolektif di tingkat akar rumput.

Opsi Resolusi dan Rekomendasi Kebijakan Jangka Panjang

Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh pimpinan keamanan tingkat provinsi, muncul sejumlah opsi penyelesaian yang bersifat solutif dan berkelanjutan. Pertama, pemberdayaan otoritas lokal melalui kades atau raja untuk mengendalikan warganya sekaligus membangun dialog antarkelompok. Kedua, pembentukan mekanisme komunikasi cepat antar-desa untuk mencegah salah paham yang dapat bereskalasi menjadi konflik terbuka. Ketiga, percepatan pemulihan infrastruktur fisik secara gotong royong yang bertujuan memperkuat rekonsiliasi praktis di lapangan.

Selain langkah jangka pendek tersebut, para pemangku kepentingan diharapkan segera menginstitusionalkan forum pencegahan konflik antar-desa di tingkat kecamatan. Forum ini sebaiknya memiliki anggota tetap yang melibatkan unsur adat, pemuda, perempuan, serta aparat keamanan sebagai representasi komunikasi multipihak. Pelatihan tentang resolusi konflik dan komunikasi perdamaian juga direkomendasikan bagi perangkat desa dan jurnalis lokal agar mereka menjadi agen perdamaian yang efektif, bukan pemicu polarisasi.

Sebagai rekomendasi kebijakan konkret, pemerintah daerah Maluku bersama jajaran keamanan dan tokoh pemimpin adat hendaknya menjadikan mediasi berbasis komunitas sebagai instrumen utama dalam menangani konflik horizontal. Pendekatan mediasi yang terstruktur, didukung regulasi desa yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa secara adat, serta penguatan kapasitas jurnalis lokal dalam pemberitaan damai, akan menciptakan ekosistem pencegahan konflik yang berkelanjutan di Maluku. Hal ini menuntut komitmen bersama untuk melampaui pendekatan keamanan semata dan beralih pada pembangunan sosial yang inklusif.