Polda NTT melalui Kepala Biro Operasionalnya menegaskan bahwa penanganan dan pemulihan konflik horizontal di Adonara Timur telah dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan koridor hukum nasional, yaitu Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2013 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Pernyataan ini bukan sekadar laporan administratif, melainkan klaim penting terhadap implementasi protokol penanganan konflik yang terstruktur pascakonflik. Konflik ini, yang berakar pada sengketa lahan kompleks, menempatkan institusi Polri di NTT pada ujian nyata untuk mentransformasikan paradigma dari respons krisis jangka pendek menjadi sebuah pendekatan pemulihan yang berkelanjutan dan holistik.

Analisis Kesenjangan Antara Kerangka Hukum dan Realitas Dinamika Konflik

Kerangka hukum yang menjadi acuan, yakni UU No. 7/2012 dan Perkap No. 8/2013, sebenarnya telah menyediakan pijakan tiga tahap yang ideal: pencegahan, penghentian, dan pemulihan. Namun, penerapannya dalam konflik dengan akar multidimensi seperti di Adonara Timur mengungkap kesenjangan yang signifikan. Mandat Polri dalam fase pascakonflik sangat luas, mencakup dua peran yang kerap bersinggungan dan menuntut kapasitas berbeda secara simultan. Pertama, sebagai penegak hukum yang harus menuntaskan proses hukum untuk memulihkan rasa keadilan dan menciptakan efek jera. Kedua, sebagai fasilitator perdamaian yang dituntut untuk menginisiasi dialog, membangun kepercayaan, dan mengawal proses rekonsiliasi non-yudisial yang rumit. Fokus pada patroli gabungan dan komunikasi dengan elemen masyarakat, meski penting, seringkali belum cukup menjangkau akar masalah yang bersifat sosio-kultural dan struktural. Tantangan ini menyoroti bahwa protokol yang ada perlu diperkaya dengan instrumen operasional yang lebih adaptif terhadap konteks lokal di NTT.

Membangun Model Penanganan Terpadu: Rekomendasi Kebijakan Operasional

Untuk menutup kesenjangan antara kerangka hukum dan implementasi di lapangan, diperlukan reorientasi kebijakan menuju model penanganan terpadu yang bersifat solutif dan berkelanjutan. Rekomendasi kebijakan ini dirancang untuk diadopsi oleh pengambil keputusan di tingkat nasional dan daerah guna mengoptimalkan proses penyelesaian konflik di wilayah rawan seperti NTT.

  • Memperkuat Sinergi Institusional Melalui Tim Terpadu: Membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di tingkat kabupaten dengan protokol operasi standar yang jelas dan mandat yang kuat. Keanggotaan tim harus mengintegrasikan perwakilan dari Polri (terutama dari bidang Intelkam dan Bhabinkamtibmas), pemerintah daerah (dinas sosial, dinas PMD, BPN), lembaga adat, tokoh agama, serta lembaga swadaya masyarakat yang kredibel. Struktur ini memastikan bahwa peta jalan rekonsiliasi memiliki legitimasi multi-pihak dan akses terhadap sumber daya yang lebih beragam, melampaui sekadar pendekatan keamanan.
  • Meningkatkan Kapasitas Bhabinkamtibmas sebagai Aktor Pemulihan Pascakonflik: Posisi Bhabinkamtibmas yang berada di garis terdepan dan dekat dengan masyarakat harus dioptimalkan. Program pelatihan khusus dan berjenjang perlu dirancang untuk membekali mereka dengan kompetensi resolusi konflik, mediasi berbasis komunitas, psikologi sosial dasar, dan pemetaan konflik. Mereka dapat berfungsi sebagai early warning system yang sensitif dan perekat sosial awal dalam fase pemulihan.
  • Mengembangkan Skema Pemulihan Sosial-Ekonomi yang Terintegrasi: Tahap pascakonflik tidak boleh berhenti pada ketiadaan kekerasan. Pemerintah daerah, difasilitasi oleh Polri selaku bagian dari tim terpadu, harus merancang program pemulihan yang langsung menyentuh akar konflik, seperti sengketa lahan. Ini dapat mencakup fasilitasi mediasi perdata atas klaim tanah adat, program mata pencaharian alternatif untuk kelompok yang terdampak, serta kegiatan bersama yang membangun interaksi positif antar-kelompok bekas bertikai.

Komitmen Polri untuk menerapkan protokol yang sesuai aturan adalah langkah awal yang baik. Namun, efektivitas sejati dari penanganan konflik di Adonara Timur dan wilayah lain di NTT akan diukur dari kemampuan untuk menerjemahkan klaim formal tersebut menjadi aksi kolektif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kebijakan yang diarahkan pada penguatan sinergi institusional, peningkatan kapasitas aktor lapangan, dan pemulihan holistik merupakan keniscayaan untuk mengubah siklus konflik menjadi fondasi perdamaian yang stabil dan berkelanjutan.