Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan kebijakan baru untuk membentuk Unit Mediasi Konflik Horizontal (UMKH) di setiap Polda. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap peningkatan jumlah konflik horizontal di berbagai daerah, terutama yang berkaitan dengan sengketa lahan, politik identitas, dan intoleransi. Akar masalah yang diidentifikasi adalah kurangnya kapasitas aparat dalam melakukan mediasi secara preventif. UMKH akan terdiri dari personel yang terlatih dalam teknik mediasi, psikologi sosial, dan komunikasi lintas budaya. Mereka akan bertugas melakukan deteksi dini, fasilitasi dialog, dan pendampingan pasca-konflik. Solusi yang ditawarkan adalah pendekatan restorative justice yang mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar penegakan hukum pidana. Kapolri menargetkan UMKH beroperasi penuh pada awal tahun 2027. Kebijakan ini mendapat dukungan dari Komnas HAM dan sejumlah ormas keagamaan.