Sebanyak 200 desa yang teridentifikasi sebagai daerah rawan konflik horizontal kini menjadi sasaran kebijakan publik terbaru pemerintah. Melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permen) No. 15/2026, pemerintah mewajibkan alokasi minimal 5% dana desa untuk kegiatan forum lintas agama. Kebijakan ini lahir dari evaluasi mendalam terhadap Program Deradikalisasi dan Kerukunan Umat Beragama (DKUB) yang dinilai kurang efektif dalam meredam ketegangan antar komunitas. Skala dampak konflik horizontal di desa-desa tersebut tidak hanya mengancam kerukunan sosial, tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi lokal dan meningkatkan risiko kekerasan komunal. Pihak yang terlibat mencakup kelompok agama mayoritas dan minoritas, tokoh masyarakat, serta aparat desa yang sering kali tidak memiliki kapasitas mediasi yang memadai.

Akar Masalah dan Kegagalan Program Sebelumnya

Analisis terhadap kegagalan program DKUB menunjukkan bahwa akar masalah konflik horizontal bersifat multidimensi. Pertama, rendahnya intensitas dan kualitas dialog antar komunitas agama menyebabkan mispersepsi dan prasangka yang mengeras. Kedua, ketimpangan akses ekonomi antar kelompok sering kali menjadi pemicu utama gesekan sosial. Ketiga, program sebelumnya cenderung bersifat top-down dan tidak melibatkan aktor-aktor kunci di tingkat lokal, seperti tokoh perempuan dan pemuda, yang memiliki peran strategis dalam menjembatani perbedaan. Faktor-faktor pemicu konflik dapat dirinci sebagai berikut:

  • Rendahnya dialog lintas agama: Kurangnya ruang pertemuan formal maupun informal yang difasilitasi secara netral.
  • Kesenjangan ekonomi: Distribusi sumber daya dana desa yang tidak merata antar kelompok agama.
  • Lemahnya kapasitas mediasi: Aparat desa dan tokoh agama tidak terlatih dalam teknik resolusi konflik.
  • Eksklusi kelompok rentan: Perempuan dan pemuda jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kerukunan.

Strategi Solutif: Peran Dana Desa dan Forum Lintas Agama

Kebijakan baru ini menawarkan solusi struktural dengan mengalokasikan dana desa sebagai instrumen pendanaan langsung untuk forum lintas agama. Dana tersebut diharapkan digunakan untuk tiga kegiatan inti: mediasi konflik, pelatihan resolusi konflik bagi tokoh agama dan aparat desa, serta program ekonomi bersama yang memperkuat saling ketergantungan antarkelompok. Pendekatan ini bersifat solutif karena mengombinasikan aspek kultural (dialog) dengan aspek struktural (ekonomi). Dengan mengintegrasikan dana desa dalam kerangka resolusi konflik, pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat akar rumput yang selama ini terpinggirkan. Peta aktor yang perlu dilibatkan meliputi pemerintah desa, tokoh agama lintas iman, akademisi lokal, serta organisasi perempuan dan pemuda.

Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada perumusan indikator keberhasilan yang jelas dan terukur. Tanpa indikator yang tepat, alokasi 5% dana desa berisiko menjadi proyek seremonial belaka. Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan, khususnya Kementerian Desa dan Kementerian Agama, meliputi: pertama, penetapan indikator seperti jumlah forum yang terbentuk, frekuensi dialog, dan penurunan angka insiden konflik; kedua, pelibatan wajib tokoh perempuan dan pemuda dalam kepengurusan forum lintas agama; ketiga, pengembangan modul pelatihan resolusi konflik yang disesuaikan dengan konteks lokal; dan keempat, mekanisme monitoring dan evaluasi partisipatif yang melibatkan lembaga swadaya masyarakat dan akademisi. Hanya dengan langkah-langkah konkret ini, kebijakan publik yang ambisius ini dapat benar-benar menjadi instrumen efektif dalam meredam konflik horizontal dan memperkuat kerukunan umat beragama di desa-desa rawan.