Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji kebijakan publik strategis berupa penerapan Sistem Identitas Tunggal (SID) yang menghapus kolom agama, suku, dan golongan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah ini muncul sebagai respons atas akar masalah konflik horizontal di daerah multi-etnis, seperti Kalimantan Barat dan Aceh Singkil, di mana data identitas administratif kerap disalahgunakan untuk segregasi layanan publik dan diskriminasi sosial. Kebijakan identitas tunggal ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari kelompok konservatif yang khawatir kehilangan data sosiologis hingga pegiat HAM yang mendukung penuh. Skala dampaknya signifikan: jika diterapkan secara efektif, potensi konflik berbasis etnis dapat berkurang hingga 40% dalam lima tahun ke depan, menjadikan SID sebagai instrumen kunci dalam resolusi konflik struktural.
Akar Masalah dan Dinamika Pro-Kontra Kebijakan SID
Analisis terhadap kebijakan publik ini mengungkapkan bahwa pencantuman identitas spesifik di KTP telah memicu tiga pemicu utama konflik horizontal:
- Diskriminasi akses layanan publik: Data dari Kemendagri menunjukkan bahwa 70% dari 1.200 laporan diskriminasi layanan publik dalam lima tahun terakhir terkait penggunaan kolom identitas di KTP, terutama di daerah seperti Kalimantan Barat.
- Polarisasi sosial: Identitas etnis dan agama yang tercantum di KTP sering digunakan untuk memperkuat batas-batas sosial, menciptakan segregasi dalam interaksi sehari-hari di Aceh Singkil.
- Segregasi spasial: Data administratif memperkuat pemisahan fisik antar kelompok, menghambat integrasi sosial dan ekonomi di wilayah multi-etnis.
Sementara itu, dinamika kebijakan SID menuai respons beragam. Kelompok konservatif khawatir hilangnya data sosiologis yang dianggap penting untuk kebijakan afirmasi dan sensus, serta menganggap identitas agama dan suku sebagai bagian dari hak budaya. Sebaliknya, pegiat HAM mendukung penuh karena SID dinilai mengurangi risiko diskriminasi berbasis identitas, sekaligus memperkuat prinsip non-diskriminasi dalam layanan publik. Pemerintah daerah menunggu regulasi turunan yang jelas untuk memastikan implementasi SID tidak menghambat program afirmasi bagi kelompok minoritas. Penolakan terhadap solusi ini terutama datang dari daerah yang memiliki sejarah konflik etnis yang panjang, di mana data identitas digunakan sebagai alat kontrol sosial.
Solusi Bertahap dan Rekomendasi Kebijakan untuk Stabilitas Sosial
Solusi yang ditawarkan adalah penerapan bertahap SID dengan tetap menyediakan data sensitif untuk keperluan sensus dan afirmasi. Skema ini memungkinkan identitas tunggal digunakan untuk layanan publik dasar, sementara data spesifik agama dan suku tetap dikelola di tingkat pusat untuk perencanaan kebijakan. Pendekatan ini membutuhkan regulasi perlindungan data pribadi yang kuat, seperti revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, guna memastikan bahwa kebijakan publik ini tidak disalahgunakan dan tetap mendukung stabilitas sosial di daerah multi-etnis.
Sebagai rekomendasi kebijakan konkret, pemerintah pusat harus segera menyusun peraturan pemerintah yang mengatur mekanisme transisi, termasuk pembentukan gugus tugas yang melibatkan tokoh agama dan adat untuk mengelola resistensi lokal. Selain itu, edukasi publik tentang non-diskriminasi perlu diperkuat, dan pengambil keputusan di tingkat daerah diharapkan mengintegrasikan SID dalam program pembangunan sosial-ekonomi. Dengan langkah-langkah ini, kebijakan identitas tunggal dapat menjadi pilar utama dalam resolusi konflik horizontal, mengurangi potensi gesekan etnis hingga 40%, dan memperkuat kohesi sosial di wilayah rentan.