Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap implementasi kebijakan otonomi khusus di Aceh, menyusul eskalasi konflik horizontal yang melibatkan kelompok masyarakat di Kabupaten Bireuen dan Pidie. Polarisasi tajam antara pendukung dan penentang perpanjangan otsus tidak hanya mengancam stabilitas politik dan sosial, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi serta identitas kultural masyarakat Aceh. Dinamika ini menunjukkan bahwa konflik horizontal Aceh telah melampaui batas administratif dan memerlukan pendekatan kebijakan publik yang komprehensif untuk meredam ketegangan.

Akar Multi-Dimensi Konflik Horizontal: Politik, Ekonomi, dan Identitas

Berdasarkan evaluasi awal Kemendagri, akar konflik horizontal ini bersifat multidimensi. Ketidakmerataan distribusi manfaat dana otsus memicu kecemburuan antarkelompok sosial dan wilayah, sementara pertarungan elit lokal dalam merebut kendali sumber daya otsus sering mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Sentimen identitas juga muncul akibat perbedaan interpretasi terhadap pelaksanaan otsus, terutama antara kelompok yang menginginkan perpanjangan dan yang menolaknya. Data Kemendagri mengungkapkan bahwa daerah dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi memiliki indeks konflik horizontal 30% lebih rendah, menegaskan kualitas implementasi lebih menentukan efektivitas otonomi khusus daripada besaran dana.

Faktor-faktor pemicu utama konflik dapat dirinci sebagai berikut:

  • Distribusi manfaat dana otsus yang tidak merata, menciptakan kecemburuan antarkelompok dan wilayah.
  • Perebutan kendali sumber daya otsus oleh elit lokal, yang mengabaikan partisipasi masyarakat luas.
  • Sentimen identitas yang terpolarisasi antara kelompok pro dan kontra perpanjangan otsus.

Rekomendasi Kebijakan: Reformasi Partisipasi dan Pengawasan Dana Otsus

Untuk meredam konflik horizontal, solusi yang diusulkan adalah peningkatan partisipasi publik dalam perencanaan otsus serta pengawasan ketat terhadap penggunaan dana. Keterlibatan masyarakat sipil dan tokoh adat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dapat menjadi jembatan mengakomodasi kepentingan beragam kelompok. Penguatan lembaga pengawas independen, seperti Komisi Independen Pengawasan Otsus Aceh, perlu didorong agar alokasi dana tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan. Data empiris menunjukkan daerah dengan partisipasi kuat memiliki tingkat eskalasi konflik lebih rendah, sehingga reformasi tata kelola otsus menjadi langkah strategis dalam kebijakan publik.

Sebagai rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti, pengambil keputusan perlu: (1) merevisi Qanun tentang mekanisme perencanaan partisipatif yang mewajibkan konsultasi publik secara berkala di Aceh, (2) membentuk dashboard transparansi dana otsus yang dapat diakses publik secara real-time untuk meminimalkan sentimen identitas dan kecemburuan, dan (3) memperkuat pengawasan independen terhadap implementasi otonomi khusus. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengubah distribusi manfaat menjadi lebih adil dan meredam potensi konflik di masa depan.