Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menempatkan Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai prioritas utama dalam evaluasi penanganan konflik sosial tahun 2026. Wilayah ini mencatat eskalasi konflik horizontal yang signifikan, didominasi oleh sengketa lahan antara petani penggarap dan perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), serta bentrokan antar kelompok pemuda di Kota Kendari. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian material, tetapi juga menurunnya indeks stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap aparat keamanan, yang berpotensi menghambat iklim investasi dan pembangunan daerah. Berdasarkan temuan awal Kemendagri, konflik di Sultra bukanlah fenomena mendadak, melainkan akumulasi dari kelemahan struktural dan kultural yang memerlukan intervensi kebijakan segera.

Analisis Akar Masalah dan Peta Aktor Konflik di Sultra

Hasil evaluasi Kemendagri mengidentifikasi tiga kelemahan utama yang menjadi akar konflik sosial di Sultra: rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat, lemahnya koordinasi antar instansi seperti Satpol PP, Polri, dan Dinas Sosial, serta belum optimalnya peran mediasi di tingkat komunitas. Peta aktor konflik pun beragam dan saling terkait:

  • Petani penggarap yang memperjuangkan akses atas lahan dan sumber daya alam, seringkali berhadapan dengan perusahaan perkebunan.
  • Perusahaan HGU yang cenderung mempertahankan batas lahan berdasarkan izin formal tanpa dialog dengan petani.
  • Kelompok pemuda di Kendari yang rentan dipolitisasi, terutama saat momentum politik lokal atau nasional.

Faktor pemicu utama meliputi ketidakjelasan batas lahan dan akses atas sumber daya alam, kelemahan tata kelola akibat minimnya titik temu antara kebijakan perusahaan dan aspirasi petani, kultur kekerasan yang tinggi di kalangan pemuda karena minimnya ruang dialog, serta lambannya respons gabungan karena ego sektoral dan data konflik yang tidak terpadu. Tanpa pemetaan aktor yang sistematis, potensi eskalasi konflik horizontal akan terus menggerus kohesi sosial di Sultra.

Rekomendasi Solutif: Penguatan Kelembagaan Akar Rumput

Menyikapi temuan tersebut, Kemendagri merekomendasikan penguatan kapasitas kelembagaan di tingkat akar rumput melalui pembentukan desa sadar konflik, yang merupakan turunan amanat Permendagri tentang penanganan konflik sosial dan sejalan dengan target prioritas nasional dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan. Inisiatif ini memerlukan pengaktifan kembali Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kamtibmas hingga level desa/kelurahan agar deteksi dini dapat dilakukan secara sistematis. Langkah konkret lainnya adalah optimalisasi penggunaan dana kelurahan untuk program mediasi dan rekonsiliasi, yang diarahkan untuk membiayai pelatihan mediator sebaya, fasilitasi dialog warga, serta pendampingan psikososial bagi korban konflik.

Untuk memastikan efektivitas, Kemendagri mendorong komitmen anggaran yang jelas dari pemerintah daerah dan sinergi dengan dunia usaha guna menciptakan skema penyelesaian sengketa lahan yang lebih adil dan transparan. Para pengambil keputusan di Sultra perlu segera merevitalisasi forum mediasi antaraktor, mengintegrasikan data konflik lintas sektor, serta menegakkan hukum secara proporsional tanpa memihak. Hanya dengan pendekatan struktural dan kultural yang terpadu, stabilitas sosial di Sulawesi Tenggara dapat dipulihkan dan iklim investasi yang kondusif pun terwujud.