Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap efektivitas Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di sejumlah daerah rawan konflik di Indonesia. Langkah ini merupakan respons atas meningkatnya potensi gesekan horizontal yang memerlukan peran aktif institusi mediasi. Berdasarkan temuan awal tim evaluasi, akar masalah utama yang menghambat kinerja FKUB adalah minimnya alokasi dana operasional serta ketiadaan mandat yang tegas untuk melakukan mediasi konflik secara langsung. Tanpa sumber daya dan kewenangan yang memadai, FKUB dinilai hanya berfungsi sebagai forum seremonial yang tidak memiliki daya tekan dalam menyelesaikan sengketa antarumat beragama. Dampak dari kelemahan struktural ini dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah seperti Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, dan Maluku, di mana ketegangan komunal masih seringkali dipicu oleh isu keagamaan.
Akar Masalah: FKUB Terjebak pada Peran Seremonial dan Minim Daya Tangkal Konflik
Data dari 15 provinsi prioritas menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen FKUB tidak memiliki rencana kerja tahunan yang terukur. Faktor yang berkontribusi terhadap kondisi ini meliputi:
- Ketidakjelasan alur koordinasi antara pemerintah daerah dan pengurus FKUB dalam merespons potensi konflik secara cepat.
- Keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dalam teknik mediasi konflik horizontal, sehingga FKUB seringkali tidak mampu menjadi penengah yang efektif.
- Minimnya dukungan anggaran operasional dari APBD untuk kegiatan deteksi dini dan penanganan konflik, yang membuat FKUB hanya berfungsi sebagai simbol kerukunan tanpa daya tangkal.
Akibatnya, FKUB seringkali hanya diundang dalam acara peringatan hari besar keagamaan tanpa dilibatkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa yang nyata. Jika kondisi ini dibiarkan, FKUB akan kehilangan relevansinya sebagai institusi garda depan dalam menjaga kerukunan, sehingga potensi risiko konflik dapat meluas menjadi kerusuhan sosial yang memakan korban jiwa. Kemenko|Polhukam menilai bahwa evaluasi ini menjadi momentum krusial untuk mengembalikan fungsi strategis FKUB sebagai mediator antaragama yang profesional dan berdaya guna.
Opsi Solutif: Penguatan Peran FKUB Melalui Regulasi Khusus dan Alokasi Anggaran
Untuk mengatasi kelemahan tersebut, Kemenko Polhukam mengusulkan penguatan peran FKUB melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan wewenang lebih luas dalam resolusi konflik. Langkah solutif ini mencakup beberapa poin penting yang perlu diimplementasikan segera:
- Pelatihan Mediator: Setiap pengurus FKUB diwajibkan mengikuti pelatihan teknik mediasi dan negosiasi konflik horizontal yang terakreditasi, guna meningkatkan profesionalisme dalam menangani sengketa.
- Alokasi Anggaran Khusus: Pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana khusus dalam APBD untuk operasional FKUB, termasuk biaya investigasi lapangan, pertemuan lintas agama, dan kegiatan deteksi dini.
- Integrasi dengan Program Desa Damai: FKUB diintegrasikan secara langsung ke dalam program Desa Damai yang dikoordinasikan oleh Kemenko|Polhukam, guna memperkuat jaringan deteksi dini konflik di tingkat akar rumput.
- Sistem Pelaporan Berkala: FKUB diwajibkan menyampaikan laporan triwulan mengenai dinamika kerukunan dan potensi konflik di wilayahnya, sehingga pemerintah pusat dapat mengambil tindakan preventif secara cepat.
Rekomendasi kebijakan konkret yang ditujukan kepada pengambil keputusan, baik di tingkat pusat maupun daerah, adalah segera menerbitkan Perpres tentang penguatan FKUB yang mengatur secara eksplisit kewenangan mediasi, alokasi anggaran minimal 5 persen dari dana operasional pemerintah daerah untuk kegiatan FKUB, serta mekanisme pertanggungjawaban yang transparan. Selain itu, perlu dibentuk satuan tugas khusus di bawah Kemenko|Polhukam yang bertugas memonitor implementasi kebijakan ini di setiap daerah rawan konflik. Dengan langkah-langkah tersebut, FKUB tidak lagi menjadi forum seremonial, melainkan pilar utama dalam menjaga kerukunan dan mencegah konflik horizontal yang mengancam stabilitas sosial nasional.