Bentrokan antarwarga Desa Lisabata dan Desa Patahuwe di Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, yang dipicu oleh isu kebakaran lahan, menunjukkan bagaimana konflik horizontal di wilayah perbatasan dapat dengan cepat meluas menjadi kekerasan bersenjata dan pembakaran permukiman. Sebagai respons, Kodam XV/Pattimura menerjunkan 250 personel gabungan TNI-Polri untuk mengamankan wilayah perbatasan kedua desa dan memutus siklus kekerasan. Eskalasi yang terjadi dalam waktu singkat—dari sengketa lahan menjadi aksi saling serang menggunakan senjata tajam dan senapan angin—mengancam stabilitas kawasan dan menimbulkan kerugian material serta sosial yang besar. Kejadian ini menegaskan bahwa isu lahan dan batas wilayah adat yang tidak terselesaikan merupakan akar konflik yang rentan dipicu oleh kesalahpahaman dan penyebaran informasi tidak benar melalui media sosial.

Akar Konflik dan Dinamika Eskalasi di Seram Bagian Barat

Konflik di SBB tidak berdiri sendiri; ia merupakan produk dari ketegangan struktural yang telah lama terpendam. Data dari berbagai laporan konflik di Maluku menunjukkan bahwa Maluku memiliki sejarah panjang sengketa batas wilayah adat antarsoa (klan) yang sering kali tidak terdokumentasi secara formal. Dalam kasus Lisabata dan Patahuwe, pemicu awal adalah kebakaran lahan yang diduga disengaja oleh pihak tertentu. Namun, akar masalah sejatinya terletak pada ketidakjelasan tapal batas adat dan lemahnya tata kelola lahan. Faktor-faktor yang mempercepat eskalasi bentrokan warga ini meliputi:

  • Ketiadaan dokumen batas wilayah yang disepakati secara tertulis oleh kedua desa.
  • Kurangnya mekanisme mediasi berbasis adat yang efektif ketika terjadi sengketa lahan.
  • Mobilisasi massa melalui pesan berantai di WhatsApp yang memicu polarisasi dan ketakutan kolektif.
  • Keterbatasan akses aparat keamanan di wilayah perbatasan sehingga tindakan preventif sulit dilakukan.

Eskalasi dari klaim lahan menjadi aksi kekerasan fisik menunjukkan lemahnya kapasitas institusi lokal dalam mengelola konflik. Dalam situasi seperti ini, kehadiran TNI melalui pengamanan perbatasan menjadi langkah darurat yang mutlak diperlukan. Akan tetapi, pendekatan keamanan semata tidak akan menyelesaikan akar masalah jika tidak diikuti oleh proses mediasi dan rekonsiliasi yang terstruktur.

Pendekatan Keamanan dan Kebutuhan Solusi Jangka Menengah-Panjang

Pengerahan 250 personel oleh Kodam Pattimura merupakan respons cepat yang patut diapresiasi dalam meredam kekerasan. Operasi ini berhasil menciptakan zona demarkasi di perbatasan kedua desa, mengurangi kontak fisik, dan membuka ruang bagi dialog awal. Namun, sejumlah catatan kritis perlu diajukan kepada para pengambil kebijakan: pertama, pengamanan perbatasan bersifat temporer dan membutuhkan biaya tinggi; kedua, ketergantungan pada pendekatan keamanan justru dapat memperkuat persepsi bahwa konflik hanya memerlukan solusi represif, bukan rekonsiliasi. Oleh karena itu, strategi resolusi jangka menengah-panjang harus segera dirancang, dengan fokus pada:

  • Mediasi intensif: Libatkan pemerintah daerah, tokoh adat (raja atau kepala soa), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memetakan dan menetapkan batas wilayah yang disepakati bersama. Proses ini harus didasarkan pada bukti historis dan kearifan lokal, bukan pada klaim sepihak.
  • Forum pemuda lintas desa: Bentuk kelompok kerja bersama yang berfokus pada kegiatan produktif, seperti pengelolaan lahan bersama, kebun bibit, atau pelatihan kewirausahaan. Hal ini akan mengalihkan energi dari konflik ke kerja sama ekonomi.
  • Edukasi tata kelola lahan: Sosialisasikan prinsip-prinsip pengelolaan lahan berkelanjutan, termasuk pencegahan kebakaran lahan dan sistem pertanian ramah lingkungan, agar isu lahan tidak lagi menjadi alat provokasi.
  • Sistem peringatan dini berbasis komunitas: Latih warga untuk melaporkan indikasi konflik melalui kanal resmi, bukan media sosial, dan bangun jejaring dengan aparat keamanan desa agar intervensi dini dapat dilakukan.

Langkah-langkah tersebut memerlukan komitmen politik dan alokasi anggaran dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Pemerintah Provinsi Maluku. Tanpa penyelesaian akar masalah, bentrokan warga di wilayah perbatasan akan terus berulang, meskipun kehadiran TNI mampu meredam gejolak sementara.

Rekomendasi kebijakan konkret: Kepada Bupati Seram Bagian Barat dan Kapolda Maluku, segera tetapkan tim mediasi lintas-sektor yang terdiri dari perwakilan adat, BPN, akademisi, dan tokoh muda untuk merampungkan batas wilayah Desa Lisabata dan Patahuwe dalam waktu 90 hari. Gunakan hasil mediasi sebagai landasan pembuatan peraturan desa bersama yang mengikat secara hukum. Integrasikan pengamanan perbatasan dengan program pemberdayaan ekonomi bersama, sehingga peran TNI dapat bertransisi dari operasi keamanan menjadi pendamping pembangunan. Selain itu, terbitkan surat edaran larangan penyebaran informasi provokatif di media sosial selama masa transisi, dengan sanksi tegas sesuai Undang-Undang ITE. Hanya dengan mengatasi akar isu lahan dan memperkuat tata kelola adat, stabilitas di Seram Bagian Barat dapat dipulihkan secara berkelanjutan.