Kawasan perbatasan Indonesia-Papua Nugini (RI-PNG) kerap menjadi episentrum potensi konflik horizontal, di mana persinggungan antara isu kriminal transnasional seperti penyelundupan dan perburuan liar dengan klaim lahan tradisional yang kompleks berisiko memicu ketegangan sosial lintas batas. Konflik ini melibatkan masyarakat perbatasan dari kedua negara yang memiliki ikatan kekerabatan erat namun terbelah oleh perbedaan regulasi dan penegakan hukum, sehingga membutuhkan pendekatan resolusi yang sensitif dan terpadu. Dalam merespons tantangan multidimensi ini, inisiatif kolaborasi antara TNI dan Pemda Papua dengan membangun Pos Komando Bersama muncul sebagai langkah taktis untuk mengintegrasikan pendekatan keamanan dengan diplomasi akar rumput. Namun, efektivitas langkah ini perlu diuji melalui analisis mendalam terhadap akar konflik dan peta kepentingan para pihak.
Membedah Akar Konflik dan Keterbatasan Mekanisme Resolusi
Akar persoalan di wilayah perbatasan RI-PNG bukan sekadar masalah penegakan hukum, melainkan bertumpu pada tiga faktor kunci yang saling berkait. Pertama, tumpang tindih klaim atas sumber daya alam dan lahan tradisional yang belum terselesaikan secara hukum positif maupun adat. Kedua, disparitas ekonomi yang signifikan antara kedua sisi tapal batas mendorong aktivitas ilegal lintas negara sebagai mata pencaharian alternatif. Ketiga, dan yang paling krusial, adalah absennya mekanisme resolusi sengketa yang cepat, legitimate, dan dapat diakses oleh masyarakat di level tapal batas. Tanpa saluran komunikasi dan mediasi yang efektif, insiden kecil seperti sengketa lahan atau salah tangkap dalam operasi keamanan dapat dengan cepat bereskalasi menjadi konflik horizontal yang meluas, merusak kohesi sosial komunitas kekerabatan yang sebenarnya.
Rencana pembentukan Pos Komando Bersama oleh TNI dan Pemda secara konseptual menjawab kebutuhan akan platform komunikasi resmi yang melibatkan multi-pemangku kepentingan. Platform ini dirancang untuk mengakomodasi tiga pilar utama: unsur keamanan (TNI), pemerintah daerah (Pemda), dan perwakilan masyarakat adat dari kedua negara. Sinergi ini berpotensi membangun kapasitas deteksi dini dan respons cepat untuk meredam eskalasi konflik. Namun, pendekatan ini mengandung tantangan struktural, terutama jika masih didominasi oleh perspektif keamanan militer tanpa diimbangi dengan otoritas mediasi yang netral dan pemahaman mendalam terhadap dinamika hukum adat setempat.
Strategi Penguatan dan Rekomendasi Kebijakan Konkret
Agar Pos Komando Bersama tidak hanya berfungsi sebagai pos pemantauan, tetapi benar-benar menjadi motor resolusi konflik, diperlukan penguatan kelembagaan dan pendekatan operasional yang komprehensif. Strategi tersebut harus mencakup beberapa elemen kunci berikut:
- Institusionalisasi Peran Mediator Netral: Memperkuat fungsi posko dengan mengintegrasikan fasilitator atau mediator resmi dari lembaga netral, seperti Komnas HAM, akademisi ahli antropologi hukum, atau tokoh adat yang diakui kedua belah pihak. Mediator ini bertugas memastikan proses dialog berjalan setara dan mengarah pada penyelesaian yang adil menurut hukum positif dan kearifan lokal.
- Penyelenggaraan Forum Komunitas Perbatasan Rutin: Menjadwalkan pertemuan berkala antar-komunitas dari kedua sisi perbatasan yang difasilitasi oleh posko. Forum ini berfungsi sebagai wahana membangun saling pengertian, mendiskusikan masalah bersama, dan merumuskan kesepakatan lokal (local arrangement) yang bisa menjadi panduan operasional bagi aparat keamanan dan pemerintah.
- Pemetaan Konflik dan Sosialisasi Regulasi: Posko bersama harus dilengkapi dengan unit kerja yang secara aktif memetakan titik rawan konflik dan menyebarluaskan informasi mengenai regulasi perbatasan kepada masyarakat dalam bahasa dan konteks yang mudah dipahami, guna mengurangi kesenjangan informasi yang kerap memicu sengketa.
Rekomendasi kebijakan utama yang perlu segera diimplementasikan oleh pengambil keputusan, khususnya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Pemerintah Provinsi Papua, adalah mengalokasikan anggaran dan mandat yang jelas untuk mengoperasionalkan ketiga strategi di atas di dalam kerangka kerja Pos Komando Bersama. Mandat ini harus mencakup pembentukan Protokol Resolusi Konflik Lintas Batas yang standar, yang mengatur tata cara koordinasi TNI-Pemda, skema pelibatan mediator, dan alur eskalsasi penyelesaian sengketa. Dengan demikian, inisiatif kolaborasi ini akan bertransformasi dari sekadar postur defensif menuju pendekatan pro-aktif dalam membangun perdamaian dan stabilitas berkelanjutan di wilayah perbatasan yang rentan.