Ketegangan horizontal antar-kelompok masyarakat yang dipicu oleh gesekan antar-organisasi masyarakat (ormas) kembali mencuat di sejumlah daerah, mengancam stabilitas sosial dan keamanan publik. Bentrokan berskala kecil yang tidak tertangani cepat akibat instrumen hukum yang kaku menjadi pintu eskalasi konflik yang lebih luas. Dalam konteks ini, Komisi III DPR mendorong percepatan pembaruan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) sebagai instrumen strategis pencegahan konflik. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga menghadirkan mekanisme mediasi yang responsif terhadap dinamika konflik horizontal di tingkat lokal.

Analisis Akar Konflik: Kekakuan Instrumen Hukum dan Minimnya Deteksi Dini

Konflik horizontal yang melibatkan ormas kerap dipicu oleh perebutan sumber daya ekonomi, perbedaan ideologi, atau provokasi yang bersifat laten. Namun, faktor struktural yang signifikan adalah kekakuan Undang-Undang Ormas yang ada saat ini. Instrumen hukum cenderung bersifat represif dan baru berlaku ketika konflik sudah meluas, tanpa memberikan ruang yang memadai untuk mediasi dan resolusi di tingkat awal. Akibatnya, bentrokan kecil yang seharusnya bisa diredam dengan dialog justru berkembang menjadi ketegangan komunal yang mengganggu ketertiban umum. DPR mengidentifikasi beberapa faktor pemicu utama yang perlu diakomodasi dalam revisi UU Ormas:

  • Lemahnya mekanisme pelaporan dan pemantauan kegiatan berisiko tinggi di kalangan ormas.
  • Tidak adanya forum kerukunan ormas yang difasilitasi pemerintah di tingkat kabupaten/kota sebagai wadah mediasi tetap.
  • Sanksi yang tidak proporsional, seringkali pidana berat tanpa opsi restorative justice, sehingga memperpanjang siklus dendam antar kelompok.
  • Kurangnya keterlibatan masyarakat sipil dalam proses legislasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan sering tidak relevan dengan kebutuhan mediasi lokal.

Rekomendasi Kebijakan: Menuju Ormas yang Produktif dan Damai

Pembaruan UU Ormas yang digagas Komisi III DPR mengarah pada perubahan paradigma dari represif menjadi preventif-solutif. Rekomendasi utama mencakup sejumlah poin yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil kebijakan. Pertama, kewajiban bagi ormas untuk menyampaikan laporan kegiatan berbasis risiko secara berkala kepada pemerintah daerah, sehingga deteksi dini terhadap potensi konflik dapat dilakukan secara sistematis. Kedua, pembentukan forum kerukunan ormas di setiap kabupaten/kota yang memiliki kewenangan mediasi dan fasilitasi dialog antar kelompok. Forum ini dapat menjadi kanal resmi penyelesaian sengketa turun-temurun yang kerap menjadi sumber gesekan. Ketiga, penerapan sanksi administratif yang proporsional, mulai dari peringatan hingga pembekuan sementara, serta penguatan pendekatan restorative justice yang mengedepankan perdamaian korban dan pelaku. Proses legislasi harus melibatkan komponen masyarakat sipil dan pakar resolusi konflik untuk memastikan produk hukum tidak melanggar hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.

Bagi pengambil keputusan di DPR dan pemerintah, rekomendasi konkret yang dapat segera diimplementasikan adalah mempercepat pembahasan RUU Revisi UU Ormas dengan mengintegrasikan mekanisme mediasi dan forum kerukunan sebagai pilar utama pencegahan konflik. Selain itu, perlu dialokasikan anggaran khusus untuk pelatihan fasilitator konflik di tingkat kabupaten/kota serta penguatan data intelijen sosial yang akurat. Dengan langkah ini, revisi UU Ormas tidak hanya menjadi alat hukum, melainkan juga menjadi instrumen pembangunan perdamaian yang berkelanjutan di masyarakat.