Konflik agraria di Indonesia kembali mencuat sebagai isu strategis yang mengancam stabilitas sosial dan investasi, dengan dampak yang meluas hingga menghambat pembangunan infrastruktur dan memicu ketegangan antara negara, korporasi, serta masyarakat adat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengidentifikasi tiga kategori utama yang memperumit penyelesaian sengketa lahan: konflik di kawasan hutan, konflik yang melibatkan aset BUMN atau Barang Milik Negara (BMN), serta konflik lahan milik swasta. Kesalahan diagnosis status lahan di awal, menurut Menteri Nusron, justru akan memperpanjang konflik dan melahirkan masalah hukum baru, sehingga pendekatan resolusi yang spesifik untuk setiap kategori menjadi keniscayaan dalam kerangka Reforma Agraria yang berkeadilan. Data menunjukkan bahwa konflik multiaktor ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap tata kelola lahan yang transparan.
Akumulasi Masalah: Pemicu dan Peta Aktor dalam Tiga Kategori Konflik Agraria
Setiap kategori konflik agraria memiliki akar masalah dan kompleksitas kelembagaan yang berbeda, yang memerlukan pemetaan aktor secara cermat untuk merancang solusi. Pertama, konflik di kawasan hutan dipicu oleh tumpang tindih klaim antara negara—yang mengelola hutan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—dengan masyarakat yang telah turun-temurun menggarap lahan. Faktor pemicu lainnya meliputi:
- Ketidakjelasan status pelepasan kawasan hutan, yang menyebabkan masyarakat adat atau petani tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai dalam kerangka Reforma Agraria.
- Lemahnya pengawasan terhadap okupasi liar, yang kerap dimanfaatkan pihak ketiga untuk eksploitasi sumber daya alam tanpa izin, terutama di area yang berbatasan dengan konsesi swasta.
- Minimnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan tata ruang, sehingga hak ulayat sering diabaikan dan menimbulkan resistensi lokal yang berujung pada konflik horizontal.
Kedua, konflik yang melibatkan aset BUMN atau BMN memiliki keunikan karena beririsan dengan keuangan negara dan akuntabilitas publik. Pemicu utamanya adalah sejarah penguasaan lahan oleh perusahaan negara yang kemudian diklaim oleh masyarakat setempat, terutama setelah program Reforma Agraria berjalan yang menuntut redistribusi aset. Ketiga, konflik lahan swasta umumnya terjadi akibat sengketa perjanjian jual-beli, warisan, atau penguasaan tanpa hak oleh pihak swasta yang mendapat konsesi dari pemerintah. Peta aktor dalam konflik ini sangat beragam: negara (melalui berbagai kementerian dan BUMN), korporasi (baik swasta maupun BUMN), masyarakat adat, petani, serta organisasi masyarakat sipil. Setiap aktor membawa kepentingan dan legitimasi yang berbeda, sehingga diperlukan pemetaan yang cermat untuk mengidentifikasi titik temu dan potensi solusi kolaboratif.
Resolusi Konflik: Pendekatan Diferensial Menuju Reforma Agraria Berkeadilan
Untuk mengurai benang kusut konflik agraria, Menteri Nusron menawarkan pendekatan solutif yang bersifat diferensial, yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kategori. Pertama, untuk konflik di kawasan hutan, jalur penyelesaian harus mengikuti ketentuan pelepasan kawasan hutan secara ketat dengan mempertimbangkan dampak ekologis dan sosial. Proses ini harus melibatkan verifikasi lapangan yang transparan dan partisipatif, serta penguatan kelembagaan masyarakat adat melalui pengakuan hak ulayat. Kedua, konflik yang melibatkan aset BUMN atau BMN memerlukan kehati-hatian ekstra; mediasi harus melibatkan lembaga pengawasan seperti Badan Pemeriksa Keuangan untuk memastikan tidak ada kerugian negara. Pendekatan ini juga harus mengintegrasikan prinsip Reforma Agraria dengan akuntabilitas fiskal, sehingga masyarakat mendapatkan akses lahan tanpa mengorbankan kepentingan publik. Ketiga, untuk konflik lahan swasta, solusi dapat ditempuh melalui jalur mediasi dan arbitrase yang difasilitasi oleh pemerintah daerah, dengan mengedepankan kesepakatan win-win solution yang berlandaskan bukti kepemilikan yang jelas.
Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan mencakup: (1) penguatan data spasial dan registrasi tanah melalui percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mengurangi tumpang tindih klaim di kawasan hutan dan aset BUMN; (2) pembentukan satuan tugas lintas kementerian yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, KLHK, dan Kementerian BUMN untuk menangani konflik secara terpadu; (3) pengembangan mekanisme mediasi yang mengikat dengan melibatkan tokoh masyarakat dan ahli agraria; serta (4) insentif bagi perusahaan swasta yang bersedia menyelesaikan sengketa lahan secara damai melalui program kemitraan dengan masyarakat lokal. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan konflik agraria dapat diurai secara sistematis dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat Reforma Agraria yang berkeadilan.