Eskalasi konflik antarsuku antara kelompok dari Kurima Wouma Jayawijaya dan Lanny Jaya di Wamena, Papua, menandai ancaman serius terhadap stabilitas sosial dan keamanan regional. Pertikaian ini tidak hanya mengganggu aktivitas ekonomi serta pendidikan, tetapi juga menciptakan iklim ketakutan yang mendalam di tengah masyarakat. Meski permintaan dukungan aparat keamanan telah diajukan kepada Polda Papua oleh Wakil Bupati Jayawijaya, pendekatan ini berpotensi hanya menangani gejala di permukaan tanpa menyentuh akar konflik yang kompleks dan berlapis.

Mengurai Kompleksitas Konflik Horizontal di Papua

Akar konflik antarsuku di Wamena bersifat multidimensi dan sering kali berpangkal pada tiga faktor utama yang saling berkait. Pertama, sengketa pertanahan atau batas wilayah yang kerap belum tuntas diselesaikan baik melalui mekanisme adat maupun jalur hukum formal. Kedua, persaingan atas akses dan kontrol terhadap sumber daya alam yang terbatas. Ketiga, beban sejarah dan warisan perselisihan masa lalu yang belum sepenuhnya direkonsiliasi. Dinamika ini diperparah oleh pola mobilisasi massa berbasis suku yang rentan berujung pada kekerasan fisik.

Dalam menganalisis konteks ini, pendekatan keamanan seperti penambahan personel kepolisian dan Brimob—seperti yang diusulkan—memang diperlukan untuk menciptakan ruang aman (secure space) dan mencegah pertikaian lebih lanjut. Namun, fokus eksklusif pada aspek ini mengandung risiko jangka panjang: stabilitas yang rapuh dan potensi eskalasi berulang ketika tekanan keamanan dikurangi. Oleh karena itu, penanganan yang holistik harus diutamakan.

Rekomendasi Kebijakan untuk Resolusi Konflik Berkelanjutan

Menyikapi kompleksitas konflik di Papua, diperlukan kerangka penyelesaian yang terintegrasi dan berjenjang. Rekomendasi berikut dapat menjadi peta jalan bagi pengambil kebijakan:

  • Memperkuat Mediasi Berbasis Budaya dan Kepercayaan Lokal: Proses mediasi harus dipimpin oleh tokoh adat yang dihormati dan melibatkan pemerintah daerah serta lembaga kepercayaan masyarakat. Model ini dapat membangun kesepakatan damai yang legitimate dan berkelanjutan, karena berbasis pada nilai-nilai kearifan lokal.
  • Mengembangkan Program Rekonsiliasi Komunitas Multisektor: Rekonsiliasi tidak cukup hanya bersifat seremonial. Program harus menyentuh dimensi ekonomi (misal, pelatihan kewirausahaan bersama) dan pendidikan (kurikulum perdamaian di sekolah) untuk mengurangi ketergantungan pada jalur kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan.
  • Menyinergikan Mekanisme Adat dan Hukum Formal: Pemerintah perlu memfasilitasi proses harmonisasi penyelesaian sengketa, dimana keputusan adat yang telah disepakati dapat dikukuhkan secara hukum negara, sehingga memberikan kepastian dan finalitas.

Implementasi ketiga pilar ini memerlukan koordinasi yang kuat antara Polda Papua sebagai penjaga keamanan, pemerintah kabupaten sebagai fasilitator, dan masyarakat sipil sebagai pelaku utama perdamaian.

Sebagai rekomendasi kebijakan konkret, kami mengusulkan agar Kapolda Papua dan Bupati Jayawijaya segera membentuk Satuan Tugas Penanganan Konflik Antarsuku Wamena yang beranggotakan perwakilan dari: (1) unsur keamanan (Polri/TNI), (2) pemerintah daerah, (3) tokoh adat dan agama dari kedua kelompok, serta (4) lembaga masyarakat yang netral. Satgas ini bertugas menyusun dan mengawal implementasi peta jalan resolusi konflik yang mencakup aspek keamanan darurat, mediasi intensif, dan program rekonsiliasi jangka panjang. Pendekatan ini menjawab kebutuhan akan stabilitas segera tanpa mengabaikan penuntasan akar masalah, sehingga konflik antarsuku di Papua dapat ditransformasikan menjadi peluang untuk membangun tatanan sosial yang lebih inklusif dan damai.