Konflik horizontal antar desa kembali memicu destabilisasi sosial di Pulau Adonara, Flores Timur, NTT. Pada Sabtu, 18 Juli 2026, ketegangan antara warga Dusun Bele dan Narasaosina kembali memanas, diwarnai ledakan bom rakitan dan kobaran api yang sempat memutus arus transportasi. Insiden ini bukanlah yang pertama; pola serupa telah terjadi pada Mei 2026 dengan korban material dan jiwa. Fenomena berulang ini mengindikasikan kegagalan mendasar dalam pendekatan resolusi konflik yang ada, di mana mediasi formal belum mampu menyentuh akar persoalan, meski disertai dengan langkah simbolis seperti penyerahan senjata rakitan kepada aparat. Dampaknya meluas melampaui kedua komunitas yang bertikai, mengancam stabilitas regional dan mempertanyakan efektivitas kebijakan keamanan masyarakat.

Analisis Akar Masalah dan Siklus Kekerasan di Adonara

Dinamika konflik berulang di Adonara menunjukkan pola siklus kekerasan yang kompleks, di mana akar perselisihan—entah terkait sumber daya, batas wilayah, atau isu kekerabatan—tetap membara di bawah permukaan. Kegagalan mediasi terdahulu terletak pada ketidakmampuannya membangun rekonsiliasi berkelanjutan, seringkali hanya berfokus pada gencatan senjata sementara tanpa membongkar struktur konflik yang mendasar. Faktor ini diperparah oleh tiga elemen kunci: pertama, akses terhadap dan kemampuan membuat senjata rakitan yang relatif mudah, menjadikan eskalasi konflik cepat dan berpotensi mematikan; kedua, lemahnya mekanisme penegakan hukum terhadap produsen dan pengguna senjata tersebut; dan ketiga, absennya program pemberdayaan ekonomi bersama yang dapat mengalihkan energi kelompok dari perseteruan ke kerja sama produktif.

  • Akar Konflik yang Tidak Terselesaikan: Mediasi terdahulu gagal menyentuh isu mendasar seperti klaim sumber daya atau perselisihan adat, sehingga hanya menunda ledakan ketegangan.
  • Siklus Kekerasan dan Senjata Rakitan: Ketersediaan senjata rakitan menciptakan lingkungan konflik yang mudah meledak, di mana setiap perselisihan kecil berpotensi bereskalasi cepat.
  • Kegagalan Mediasi Tradisional: Pendekatan mediasi konvensional, tanpa diikuti program rekonsiliasi struktural, hanya menghasilkan gencatan senjata yang rapuh dan temporer.

Rekomendasi Kebijakan untuk Resolusi Konflik Berkelanjutan

Menyikapi pola konflik horizontal yang berulang di Adonara, diperlukan pendekatan kebijakan yang integral, berjenjang, dan berkelanjutan, melampaui sekadar respons keamanan reaktif. Opsi penyelesaian harus dirancang untuk memutus siklus kekerasan dengan menangani akar masalah sekaligus membangun ketahanan komunitas. Rekomendasi ini mengacu pada prinsip-prinsip resolusi konflik berbasis bukti dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.

  • Mediasi Transformative dan Rekonsiliasi Berbasis Komunitas: Proses mediasi harus dilanjutkan dengan program rekonsiliasi jangka panjang yang melibatkan seluruh strata sosial, khususnya tokoh adat, pemuda, dan perempuan dari kedua desa. Forum dialog perlu difasilitasi secara reguler dengan agenda pembahasan isu substantif seperti pengelolaan sumber daya bersama dan penegasan batas wilayah dengan pendekatan partisipatif.
  • Program Ekonomi Produktif Bersama (Joint Livelihood Program): Pemerintah daerah bersama kementerian terkait perlu merancang program ekonomi kolaboratif yang melibatkan warga dari kedua belah pihak. Program ini bertujuan mengalihkan energi dan sumber daya dari konflik ke kerja sama ekonomi, sekaligus membangun interdependensi positif antar-komunitas.
  • Penegakan Hukum Progresif dan Perlucutan Senjata Terstruktur: Penindakan terhadap pembuat, penyebar, dan pengguna senjata rakitan harus tegas dan transparan, menciptakan efek jera. Inisiatif perlucutan senjata perlu dikaitkan dengan insentif pembangunan untuk desa yang kooperatif, mengadopsi model ‘senjata tukur pembangunan’.

Sebagai penutup, rekomendasi kebijakan konkret bagi pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah adalah membentuk Satuan Tugas Resolusi Konflik Adonara yang bersifat multi-stakeholder. Tim ini harus mengintegrasikan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, akademisi, tokoh adat, dan organisasi masyarakat sipil. Mandatnya mencakup: 1) Memetakan dan mendokumentasikan akar konflik secara komprehensif; 2) Merancang dan mengawal implementasi program mediasi transformatif dan rekonsiliasi; 3) Mengkoordinasikan program ekonomi bersama dan penegakan hukum yang berkeadilan; serta 4) Membangun sistem pemantauan dini (early warning system) untuk mencegah eskalasi kekerasan di masa depan. Hanya dengan pendekatan holistik dan komitmen politik yang kuat, siklus konflik horizontal di Adonara dapat diputus secara permanen.