Ketegangan horizontal antara kelompok etnis Dayak dan Melayu di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, akhirnya mereda setelah mediasi intensif yang difasilitasi Gubernur Kalimantan Barat dan jajaran TNI di Pontianak. Konflik yang berlangsung selama tiga bulan terakhir ini melibatkan ribuan warga dari kedua pihak dan mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas umum, termasuk balai desa dan tempat ibadah. Skala dampak sosial-ekonomi cukup signifikan, dengan terhambatnya distribusi hasil perkebunan karet yang menjadi sumber pendapatan utama masyarakat setempat.
Analisis Akar Masalah: Persaingan Lahan dan Sentimen Sejarah
Mediasi mengungkap dua faktor pemicu utama yang membentuk dinamika konflik horizontal ini:
- Kompetisi akses lahan perkebunan karet: Perluasan lahan oleh kelompok Melayu dianggap merugikan petani Dayak yang telah menggarap lahan secara turun-temurun, menyebabkan tumpang tindih kepemilikan dan klaim sepihak.
- Sentimen sejarah yang belum terselesaikan: Trauma konflik terbuka antara kedua etnis pada era 1990-an masih membekas, memperkuat polarisasi dan memicu ego kelompok ketika terjadi sengketa lahan.
Faktor-faktor ini memicu aksi saling serobot lahan dan demonstrasi yang eskalatif, hingga akhirnya aparat keamanan turun tangan. Dalam jumpa pers usai mediasi, Gubernur Kalimantan Barat menekankan bahwa konflik horizontal di Landak adalah cerminan kegagalan tata kelola lahan yang inklusif di tingkat daerah. Data Badan Pertanahan Nasional menunjukkan, dari 12.000 hektare lahan perkebunan karet di Landak, hanya 35% yang memiliki sertifikat jelas—sisanya masih dalam status tanah ulayat atau garapan.
Opsi Resolusi: Zona Penyangga, Patroli Bersama, dan Kompensasi
Mediasi yang berlangsung selama tiga hari di Pontianak menghasilkan tiga solusi konkret yang langsung ditindaklanjuti:
- Pembentukan zona penyangga selebar 1 kilometer di batas wilayah sengketa, yang diawasi bersama oleh tokoh adat Dayak dan Melayu serta TNI. Zona ini akan berfungsi sebagai buffer area untuk mencegah kontak fisik langsung.
- Patroli bersama secara rutin oleh kepolisian dan perwakilan kedua etnis guna memastikan tidak ada aktivitas pelanggaran batas. Patroli ini juga dilengkapi dengan tim mediasi cepat untuk menangani insiden kecil sebelum membesar.
- Pemberian kompensasi bagi petani yang lahannya terdampak akibat pembuatan zona penyangga, bersumber dari dana tanggung jawab sosial perusahaan perkebunan karet di sekitar lokasi konflik.
Kepala Suku Dayak Kanayatn, Bapak Yohanes, menyatakan bahwa solusi ini telah mendapat restu dari para tetua adat kedua pihak. Sementara itu, perwakilan Melayu, Bapak Ahmad, mengapresiasi keterlibatan tokoh adat yang dinilai mampu menjembatani perbedaan kultural. Dukungan kedua tokoh ini menjadi fondasi sosial yang krusial bagi keberlanjutan kesepakatan.
Meskipun mediasi berhasil meredakan ketegangan, solusi ini bersifat jangka pendek. Untuk mencegah konflik serupa di masa depan, diperlukan kebijakan struktural yang lebih kuat. Kami merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera melakukan reformasi tata kelola lahan berbasis resolusi konflik, dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Langkah konkret meliputi percepatan sertifikasi tanah adat, pembentukan forum musyawarah lintas etnis secara berkala di tingkat kecamatan, serta pengintegrasian kurikulum pendidikan multikultural di sekolah-sekolah di Landak. Tanpa intervensi kebijakan yang sistemik, mediasi hanya akan menjadi plester luka sementara pada luka lama yang meradang.