Bentrokan horizontal antara dua kelompok adat di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, kembali memakan korban jiwa pada awal pekan ini. Peristiwa tersebut menewaskan delapan orang dan melukai puluhan lainnya, mempertegas kerentanan konflik berbasis tanah ulayat di wilayah pegunungan tengah Papua. Pemicu utama adalah sengketa warisan tanah adat yang telah berlangsung lintas generasi, namun eskalasinya diperparah oleh keterlibatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang memanfaatkan ketegangan untuk kepentingan politis dan ekonomis. Dalam konteks ini, TNI-Polri meluncurkan Operasi Restorative Justice, sebuah pendekatan non-kinetik yang mengedepankan dialog dan mediasi, berbeda dari operasi militer konvensional sebelumnya. Langkah ini menjadi pintu masuk bagi resolusi konflik horizontal yang lebih berkelanjutan di Nduga.
Akar Konflik Horizontal dan Peta Aktor di Nduga
Kompleksitas konflik horizontal di Nduga tidak bisa dipahami secara sederhana. Setidaknya terdapat tiga lapis kepentingan yang saling bertaut: pertama, konflik antar suku yang memperebutkan hak ulayat atas lahan tambang rakyat; kedua, konflik vertikal antara masyarakat adat dengan aparat keamanan yang seringkali dianggap tidak netral; dan ketiga, kepentingan ekonomi dari aktivitas pertambangan liar yang tidak memiliki regulasi jelas. Faktor-faktor pemicu yang teridentifikasi meliputi:
- Lemahnya penegakan hukum adat di wilayah dengan akses terbatas, sehingga mekanisme penyelesaian tradisional tidak berfungsi optimal.
- Campur tangan KKB yang memperkeruh suasana dengan menyulut sentimen anti-pemerintah dan menyediakan senjata rakitan bagi kelompok tertentu.
- Ketiadaan peta batas wilayah adat yang diakui secara legal, sehingga klaim atas tanah menjadi subyektif dan mudah dipolitisasi.
- Minimnya kehadiran pelayanan publik yang memadai, menyebabkan masyarakat rentan dimobilisasi oleh aktor-aktor konflik.
Oleh karena itu, pendekatan restorative justice yang diluncurkan bukan sekadar operasi temporer, melainkan sebuah strategi rekonsiliasi yang menempatkan mediasi sebagai instrumen utama. Posko pelayanan publik keliling yang dibuka di beberapa kampung sasaran diharapkan mampu menjembatani kesenjangan komunikasi antara aparat, tokoh adat, dan masyarakat.
Rekomendasi Kebijakan: Dari Mediasi ke Pengakuan Hukum Wilayah Adat
Operasi Restorative Justice yang dijadwalkan berlangsung enam bulan dengan evaluasi berkala perlu diarahkan pada keberlanjutan struktural. Salah satu opsi jangka panjang yang paling mendesak adalah penyusunan peta konflik partisipatif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tokoh adat, pemuda, perempuan, hingga perwakilan KKB yang bersedia berdamai. Peta ini akan menjadi basis data spasial untuk mengidentifikasi titik rawan dan potensi rekonsiliasi. Langkah lanjutan yang tidak kalah penting adalah pengakuan sistematis atas wilayah adat melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan tanah ulayat sekaligus memangkas ruang eksploitasi oleh pihak luar.
Bagi para pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah, rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah memperkuat mekanisme mediasi berbasis adat yang difasilitasi oleh TNI-Polri secara netral, serta mengintegrasikan peta konflik partisipatif ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Tanpa pengakuan hukum yang jelas atas wilayah adat, konflik horizontal di Nduga berpotensi kembali terulang setiap kali musim tanam atau penambangan liar dimulai. Oleh karena itu, pendekatan restorative justice harus diikuti dengan reformasi kebijakan agraria yang berpihak pada penyelesaian konflik secara definitif.