Ketegangan horizontal di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali memanas setelah sekelompok warga melakukan perusakan alat berat milik perusahaan perkebunan kelapa sawit. Insiden ini merupakan puncak dari sengketa lahan yang melibatkan komunitas Dayak dan Melayu yang sama-sama mengklaim kepemilikan lahan ulayat yang telah disertifikasi oleh perusahaan. Konflik lahan ini tidak hanya mengancam stabilitas sosial di tingkat lokal, tetapi juga berpotensi memicu gangguan terhadap keamanan nasional jika tidak ditangani secara struktural. Aparat TNI dan Polri telah disiagakan di titik-titik rawan, namun pendekatan keamanan semata dinilai tidak akan menyelesaikan akar persoalan.

Akar Konflik: Ketidakjelasan Batas Lahan dan Ketimpangan Akses Hukum

Pemicu utama konflik adalah ketidakjelasan batas antara hak ulayat yang tidak tercatat secara resmi dengan izin konsesi yang dikeluarkan pemerintah daerah. Warga merasa diabaikan dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, yang berlangsung tanpa mediasi yang memadai. Faktor-faktor lain yang memperparah situasi meliputi:

  • Tidak adanya peta partisipatif yang mengakui klaim lahan adat secara legal.
  • Lemahnya koordinasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah dalam menentukan tata batas.
  • Ketimpangan akses warga terhadap informasi dan pendampingan hukum dibandingkan korporasi.

Kondisi ini menciptakan siklus ketidakpercayaan yang membuat setiap upaya dialog bersifat reaktif. Ombudsman RI mencatat bahwa pendekatan represif justru akan memperluas konflik lahan di Kalimantan Barat dan berpotensi memicu aksi solidaritas dari kelompok adat lain.

Rekomendasi Kebijakan: Moratorium dan Verifikasi Independen

Untuk memutus siklus eskalasi, Ombudsman RI mengusulkan moratorium aktivitas perusahaan selama proses mediasi ulang tata batas lahan. Langkah ini harus dibarengi dengan pembentukan tim verifikasi independen yang melibatkan BPN, perwakilan masyarakat adat, dan akademisi. Tim ini bertugas memetakan seluruh klaim warga secara partisipatif dan menghitung kompensasi yang adil bagi pemilik lahan ulayat. Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah daerah harus segera menerbitkan Peraturan Bupati tentang pengakuan hak ulayat. Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum bagi warga dan mencegah konflik serupa di masa depan. Selain itu, pengambil kebijakan di tingkat pusat perlu mengintegrasikan data pertanahan nasional dengan sistem informasi tata ruang daerah untuk menghindari tumpang tindih klaim.

Rekomendasi konkret bagi para pemangku kepentingan meliputi: (1) Pemerintah Kabupaten Sanggau segera mengeluarkan Peraturan Bupati tentang pengakuan dan perlindungan hak ulayat, (2) BPN melakukan audit tata batas secara menyeluruh dengan melibatkan komunitas adat, (3) Kapolda Kalimantan Barat memfasilitasi forum mediasi yang dipimpin tokoh adat dan tokoh agama, serta (4) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengawal implementasi moratorium sebagai alat de-eskalasi. Dengan pendekatan yang mengutamakan keadilan restoratif dan partisipasi publik, konflik lahan di Kalimantan Barat tidak hanya dapat diredam, tetapi juga diubah menjadi momentum pembaruan kebijakan agraria yang inklusif.