Konflik lahan di Desa Sukamaju, Lampung Tengah, antara masyarakat adat dan PT Sawit Sejahtera akhirnya menemukan titik terang melalui mediasi yang difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Akar persoalan ini bermula dari tumpang tindih sertifikat tanah ulayat masyarakat adat dengan lahan konsesi perusahaan kelapa sawit yang telah berlangsung sejak 2019. Skala dampaknya signifikan: aksi blokade jalan dan perusakan properti oleh warga sempat memicu ketegangan sosial yang meluas, melibatkan hingga ratusan kepala keluarga dan mempengaruhi aktivitas ekonomi di wilayah tersebut. Kesepakatan yang dihasilkan—pengakuan Zona Hijau seluas 50 hektare—menjadi model resolusi konflik lahan yang aplikatif bagi daerah lain, khususnya dalam konteks konflik lahan dan perusahaan sawit di Lampung.

Akar Konflik dan Dinamika Mediasi

Pemicu utama konflik ini adalah ketiadaan peta batas yang jelas antara wilayah ulayat dan konsesi perusahaan. Berdasarkan data BPN, terdapat dua sertifikat yang tumpang tindih seluas kurang lebih 50 hektare—kawasan yang selama ini digunakan warga untuk ladang dan hutan adat, namun diklaim sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Sejahtera. Proses mediasi yang menggunakan pendekatan partisipatif menghadirkan semua pihak untuk menyusun peta bersama. Hasilnya, disepakati pengakuan atas klaim warga sebagai Zona Hijau, yaitu kawasan konservasi dan sumber penghidupan masyarakat seluas 50 hektare. Beberapa faktor kunci yang memperumit konflik ini antara lain:

  • Tumpang tindih sertifikat tanah ulayat dan HGU perusahaan.
  • Lemahnya sosialisasi batas lahan kepada masyarakat.
  • Ketidakpercayaan warga terhadap proses negosiasi sebelumnya.

Peta aktor yang terlibat menunjukkan kompleksitas mediasi ini: Warga Desa Sukamaju sebagai masyarakat adat, PT Sawit Sejahtera sebagai perusahaan sawit, BPN sebagai fasilitator lahan, Komnas HAM sebagai pengawas HAM, serta pemerintah desa dan LSM lokal yang memberikan pendampingan. Opsi resolusi yang disepakati mencakup pembayaran kompensasi usaha bersama (KKU), kewajiban perusahaan mempekerjakan 30% tenaga kerja lokal, serta pembentukan tim pengawas independen. Mediasi ini berhasil karena semua pihak bersedia duduk bersama dan mengedepankan pendekatan partisipatif, sekaligus menunjukkan bahwa mediasi yang difasilitasi lembaga kredibel dapat menjadi pintu keluar dari kebuntuan negosiasi.

Rekomendasi Kebijakan untuk Mencegah Konflik Serupa

Kesepakatan Zona Hijau di Lampung Tengah menawarkan model resolusi konflik lahan yang sangat aplikatif, terutama dalam konteks konflik lahan di Lampung dan daerah lain yang melibatkan perusahaan sawit. Pelajaran utama dari proses mediasi ini adalah pentingnya pemetaan partisipatif dan keterlibatan lembaga HAM sejak awal. Bagi para pengambil kebijakan, ada beberapa langkah konkret yang direkomendasikan:

  • Mewajibkan audit batas lahan setiap HGU yang berpotensi tumpang tindih dengan tanah adat, dengan melibatkan partisipasi masyarakat adat dan Komnas HAM dalam setiap tahapan.
  • Membentuk mekanisme mediasi permanen di tingkat kabupaten yang difasilitasi oleh BPN dan Komnas HAM, sehingga konflik serupa dapat ditangani lebih cepat sebelum meluas.
  • Meperkuat sanksi bagi perusahaan yang tidak transparan dalam pengelolaan batas lahan, seperti pencabutan sementara HGU hingga kewajiban kompensasi dipenuhi.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya konflik lahan serupa di masa depan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan.