Konflik lahan antara masyarakat adat suku Dani dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Jayawijaya, Papua, kembali memanas dan mengancam stabilitas sosial di kawasan tersebut. Peningkatan tensi ini dipicu oleh tumpang tindih klaim lahan yang melibatkan hak ulayat masyarakat adat dan sertifikat hak guna usaha (HGU) perusahaan. Skala dampak konflik ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi kedua belah pihak, tetapi juga berpotensi memicu eskalasi horizontal yang lebih luas di wilayah Papua. Pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah merespons dengan mengusulkan pendekatan berbasis hukum adat yang diintegrasikan ke dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua).
Akar Masalah Konflik Lahan di Papua: Tumpang Tindih Klaim dan Lemahnya Pengakuan Hak Ulayat
Analisis terhadap akar masalah konflik ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat. Suku Dani, yang secara historis mengelola lahan secara komunal berdasarkan hukum adat, sering kali tidak diakui kepemilikannya dalam proses penerbitan HGU. Hal ini menimbulkan kerentanan terhadap konflik yang dipicu oleh faktor-faktor berikut:
- Tumpang tindih regulasi: Ketidakselarasan antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang mengakui hak ulayat dengan Undang-Undang Perkebunan yang memberikan HGU kepada perusahaan.
- Kurangnya pemetaan lahan partisipatif: Peta wilayah adat yang tidak diperbarui dan minim keterlibatan tokoh adat dalam proses perencanaan tata ruang.
- Absennya forum mediasi yang inklusif: Tidak adanya wadah formal yang dapat memfasilitasi dialog antara masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah secara berkelanjutan.
Ketiga faktor ini saling terkait dan menciptakan siklus konflik yang sulit diputus tanpa intervensi kebijakan yang terstruktur. Jika tidak segera diatasi, konflik ini dapat menghambat investasi di sektor perkebunan dan merusak kohesi sosial masyarakat Papua. Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi ketimpangan struktural ini.
Pendekatan Integratif: Hukum Adat dan Otonomi Khusus Sebagai Solusi Struktural
Menghadapi situasi ini, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya bersama BPN mengusulkan langkah solutif yang menggabungkan kearifan lokal dengan kerangka kebijakan otonomi khusus Papua. Pendekatan ini dirancang untuk mengatasi akar masalah melalui mekanisme partisipatif dan mediasi. Langkah-langkah solutif yang diusulkan meliputi:
- Pemetaan partisipatif: Melibatkan tokoh adat suku Dani dalam pembuatan peta wilayah adat yang diakui secara hukum, sebagai dasar untuk menyelesaikan tumpang tindih klaim.
- Pembentukan forum mediasi tripartit: Forum yang terdiri dari perwakilan tokoh adat, manajemen perusahaan, dan pemerintah daerah (termasuk BPN dan Dinas Kehutanan) untuk memfasilitasi negosiasi dan penyelesaian sengketa secara damai.
- Integrasi hukum adat ke dalam peraturan daerah (Perda): Pengakuan eksplisit terhadap hak ulayat dalam Perda Otonomi Khusus Papua, yang memberikan dasar hukum yang kuat bagi masyarakat adat untuk mempertahankan lahannya.
Selain itu, pemerintah daerah perlu mendorong revisi Perda tentang tata ruang agar mengakomodasi hasil pemetaan partisipatif, serta memperkuat peran Lembaga Musyawarah Adat (LMA) sebagai mediator permanen. Dengan langkah-langkah ini, potensi konflik lahan di Papua dapat diminimalkan, dan investasi dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Rekomendasi kebijakan konkret bagi pengambil keputusan: Pertama, segera terbitkan instruksi presiden (Inpres) yang menyelaraskan UUPA dengan UU Perkebunan dalam hal pengakuan hak ulayat, khususnya di Papua. Kedua, anggarkan program pemetaan lahan partisipatif yang melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan BPN. Ketiga, bentuk satuan tugas (satgas) penyelesaian konflik lahan di tingkat provinsi yang beranggotakan tokoh adat, akademisi, dan perwakilan perusahaan. Dengan implementasi rekomendasi ini, konflik lahan di Papua tidak hanya terselesaikan, tetapi juga menjadi model resolusi konflik horizontal berbasis adat dan otonomi khusus.