Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru-baru ini merilis laporan yang mengungkapkan peningkatan signifikan konflik horizontal di Sultra dalam tiga tahun terakhir, dengan 15 konflik terbuka tercatat antara kelompok masyarakat dan perusahaan tambang, serta antar sesama kelompok masyarakat yang bersaing memperebutkan akses sumber daya nikel. Laporan ini menyoroti eskalasi ketegangan yang berubah menjadi kekerasan fisik dan perusakan fasilitas, mencerminkan akar masalah yang kompleks terkait distribusi manfaat yang tidak merata dan lemahnya pengawasan lingkungan. Dengan dampak yang meluas, konflik ini tidak hanya mengancam stabilitas sosial tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi di wilayah yang kaya akan sumber daya alam tersebut.

Analisis Akar Konflik: Ketidakadilan Distribusi dan Lemahnya Pengawasan

Berdasarkan temuan Komnas HAM, pemicu utama konflik horizontal di Sultra adalah ketidakadilan dalam distribusi manfaat dari eksploitasi tambang. Masyarakat lokal seringkali tidak menikmati hasil ekonomi yang signifikan dari keberadaan perusahaan tambang, sementara kerusakan lingkungan dan sosial menjadi beban yang mereka tanggung. Faktor-faktor pemicu lainnya meliputi:

  • Ketiadaan transparansi dalam proses perizinan dan bagi hasil antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat adat.
  • Lemahnya penegakan regulasi lingkungan yang mengakibatkan degradasi lahan dan pencemaran air, merusak mata pencaharian tradisional seperti pertanian dan perikanan.
  • Ketidakhadiran forum dialog multipihak yang efektif untuk menjembatani kepentingan yang saling bertentangan antara kelompok masyarakat dan perusahaan.

Dinamika ini menciptakan siklus ketegangan yang eksplosif, di mana persaingan untuk mengakses sumber daya tambang seringkali diselesaikan dengan cara-cara kekerasan, bukan melalui mekanisme hukum atau mediasi yang tersedia.

Rekomendasi Kebijakan: Reformasi Regulasi dan Penguatan Forum Multipihak

Untuk mengatasi eskalasi konflik horizontal di Sultra, Komnas HAM merekomendasikan serangkaian langkah strategis yang harus diambil oleh pengambil keputusan. Rekomendasi utama menekankan pada perlunya moratorium izin tambang baru di daerah rawan konflik, sebagai langkah pendinginan situasi. Langkah solutif lainnya mencakup:

  • Pembentukan forum multipihak yang melibatkan pemerintah, perusahaan, tokoh masyarakat, dan LSM untuk memfasilitasi dialog dan negosiasi secara berkelanjutan.
  • Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran HAM yang terjadi selama konflik, termasuk perusakan properti dan kekerasan fisik.

Pemerintah pusat dan daerah didesak untuk merevisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) guna memperkuat hak masyarakat lokal atas sumber daya alam dan mewajibkan program company community development yang terukur dan transparan. Revisi regulasi ini harus memastikan bahwa masyarakat adat mendapat bagian manfaat yang proporsional dan mekanisme ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan.

Rekomendasi kebijakan konkret yang ditujukan kepada para pengambil keputusan, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara, adalah segera mengimplementasikan moratorium izin tambang di wilayah konflik, memperkuat forum multipihak sebagai wadah resolusi konflik, dan merevisi UU Minerba untuk menjamin keadilan distributif. Langkah-langkah ini harus diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk memastikan keberlanjutan perdamaian dan kesejahteraan masyarakat Sultra.