Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) pada kuartal ketiga 2026 merilis data terkini yang mengidentifikasi lima kabupaten di Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tengah sebagai daerah rawan konflik kategori tinggi. Konflik horizontal yang diprediksi muncul terutama dipicu oleh masalah sosial ekonomi, meliputi kesenjangan ekonomi yang tajam, ketidakadilan distribusi bantuan sosial, dan masih kuatnya sentimen primordialisme. Potensi dampak yang ditimbulkan mencakup kerusuhan sosial, terhambatnya pembangunan daerah, dan melemahnya kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dengan skala ancaman yang bersifat multidimensi, kebutuhan akan strategi deteksi dini dan intervensi berbasis data menjadi semakin mendesak bagi para pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah.
Analisis Faktor Pemicu Konflik Horizontal
Hasil pemetaan BNPB dan BIN mengidentifikasi tiga faktor utama yang memperbesar potensi konflik di lima kabupaten tersebut:
- Kesenjangan Ekonomi: Ketimpangan akses terhadap sumber daya produktif, seperti lahan, modal, dan pekerjaan, menciptakan segregasi sosial yang mudah dipolitisasi dan memicu kecemburuan horizontal.
- Distribusi Bantuan Sosial yang Tidak Adil: Ketidaktepatan sasaran dan dugaan praktik nepotisme dalam penyaluran bansos memperkuat ketidakpuasan masyarakat, terutama di kelompok miskin yang merasa diabaikan.
- Primordialisme dan Intoleransi: Identitas kedaerahan dan keagamaan yang masih mendominasi interaksi sosial memperlemah kohesi masyarakat dan mempercepat polarisasi, terutama saat terjadi gesekan ekonomi.
Ketiga faktor ini saling memperkuat, menciptakan lingkaran setan yang membuat upaya pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi sering kali tidak berjalan efektif jika tidak dibarengi dengan penguatan modal sosial dan resolusi konflik berbasis komunitas. Oleh karena itu, analisis berbasis data mengenai kerentanan sosial ekonomi harus menjadi dasar dalam setiap intervensi kebijakan.
Rekomendasi Kebijakan Deteksi Dini dan Intervensi Terpadu
Untuk menekan risiko konflik, perlu diterapkan pendekatan yang tidak hanya reaktif tetapi juga preventif dan partisipatif. Pertama, pemerintah bersama pemda dan lembaga intelijen perlu mengintegrasikan data deteksi dini dari berbagai sektor — ekonomi, sosial, dan keamanan — ke dalam satu platform pemantauan real-time yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan terkait. Kedua, program pemberdayaan ekonomi harus dirancang ulang dengan skema equity-based yang mengutamakan daerah tertinggal sebagai lokus intervensi, sehingga mengurangi ketimpangan yang menjadi pemicu utama rawan konflik. Ketiga, penguatan kapasitas tokoh lokal dan mediasi antarkelompok harus menjadi bagian dari rencana aksi daerah (RAD) penanganan konflik sosial, sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Masyarakat dalam Penanganan Konflik Sosial.
Bagi para pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah, langkah konkret yang segera dapat diambil adalah: (1) merevisi mekanisme distribusi bantuan sosial dengan menerapkan sistem verifikasi berbasis data kependudukan dan pemantauan partisipatif; (2) mengalokasikan anggaran khusus untuk program pemberdayaan ekonomi di kantong-kantong kemiskinan ekstrem di lima kabupaten tersebut; (3) membentuk tim deteksi dini konflik yang terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, dan akademisi untuk melakukan pemetaan kerentanan secara berkala. Dengan langkah-langkah ini, eskalasi konflik horizontal dapat dicegah sebelum meluas, sekaligus memperkuat stabilitas sosial dan keberlanjutan pembangunan daerah.