Penanganan radikalisme di Indonesia menghadapi titik balik kritis. Paradigma keamanan represif yang selama ini dominan, sebagaimana dikritik Mahfud MD, terbukti berpotensi memperpanjang siklus kekerasan dan menggeser konflik menjadi fenomena horizontal yang lebih rumit. Guna membangun strategi nasional yang berkelanjutan, diperlukan pendalaman analitis terhadap akar masalah dan pergeseran kebijakan menuju pendekatan humanis-religius yang berfokus pada rekonsiliasi dan integrasi sosial.

Dekonstruksi Anatomi Konflik: Melampaui Narasi Keamanan Semata

Konflik dengan kelompok ekstrem bukanlah fenomena monolitik, melainkan hasil interaksi kompleks faktor struktural yang saling menguatkan. Radikalisme kerap berfungsi sebagai ekspresi kekecewaan terhadap kegagalan sistem dalam memenuhi kebutuhan dasar dan rasa keadilan. Pemetaan sistematis terhadap triad pemicu utama menjadi landasan kritis bagi formulasi kebijakan yang presisi:

  • Faktor Struktural-Ekonomi: Kemiskinan struktural, pengangguran kronis, dan ketimpangan akses terhadap sumber daya ekonomi menciptakan basis material yang subur bagi narasi perlawanan dan kekecewaan terhadap negara.
  • Faktor Sosial-Kultural: Praktik stigmatisasi, marginalisasi, dan diskriminasi berdasarkan identitas tertentu memperkuat pembentukan kelompok tertutup (in-group/out-group), mendorong alienasi, dan memupuk sikap penolakan terhadap tatanan sosial yang ada.
  • Faktor Ideologis-Keagamaan: Penafsiran teks agama yang literer, eksklusif, dan disebarkan melalui kanal tertutup berperan sebagai kerangka legitimasi yang mengubah kekecewaan sosial menjadi pembenaran aksi kekerasan.

Tanpa intervensi yang menyentuh ketiga lapisan ini, kebijakan deradikalisasi hanya akan bersifat kosmetik dan berisiko tinggi mengalami residivisme.

Merancang Kerangka Strategis: Tiga Pilar Pendekatan Humanis-Religius

Sebagai kerangka alternatif yang solutif, diperlukan penyusunan strategi nasional kontra-terorisme yang berporos pada tiga pilar interdependen. Kerangka ini bertujuan memutus mata rantai radikalisasi melalui pendekatan holistik yang menempatkan pencegahan dan rekonsiliasi di atas penindakan.

  • Pilar Pertama: Penguatan Infrastruktur Moderasi dan Kontra-Narasi. Negara harus secara strategis bermitra dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam moderat, pesantren, dan tokoh agama kredibel. Institusi berakar masyarakat ini efektif sebagai agen kontra-narasi yang menawarkan penafsiran agama inklusif, sekaligus berfungsi sebagai sistem peringatan dini dan mediasi konflik di tingkat komunitas.
  • Pilar Kedua: Pembangunan Jembatan Reintegrasi Sosial-Ekonomi. Program reintegrasi bagi mantan narapidana terorisme dan keluarganya harus bersifat komprehensif dan berkelanjutan. Program ini perlu mencakup pendampingan psikososial, pelatihan keterampilan vokasi yang sesuai pasar kerja, serta fasilitasi akses modal usaha dan lapangan kerja, guna memutus hubungan antara stigma masa lalu dan prospek ekonomi yang tertutup.
  • Pilar Ketiga: Formulasi Kebijakan Proaktif Berbasis Bukti. Kebijakan harus bergeser dari reaktif menjadi proaktif dengan berbasis pada pemetaan kerentanan dan riset mendalam. Ini mencakup penguatan program pengentasan kemiskinan target, revitalisasi layanan publik di daerah rawan, serta reformasi birokrasi untuk memastikan akses keadilan yang setara bagi semua kelompok masyarakat.

Keterpaduan ketiga pilar ini menciptakan ekosistem deradikalisasi yang tidak hanya menetralisir ancaman, tetapi juga membangun ketahanan sosial jangka panjang.

Bagi para pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah, rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah: pertama, menginstruksikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk merevisi Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Terorisme dengan mengintegrasikan ketiga pilar tersebut secara eksplisit dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk program pencegahan berbasis komunitas. Kedua, membentuk forum koordinasi tetap antara Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja, dan organisasi masyarakat sipil untuk menyinkronkan program reintegrasi dan pemberdayaan ekonomi. Ketiga, mendorong penelitian terapan berkelanjutan oleh perguruan tinggi dan think tank untuk menyediakan data dan evaluasi kebijakan yang berbasis bukti, memastikan strategi yang diambil selalu relevan dan efektif.