Kebijakan alokasi dana desa yang dirancang sebagai instrumen pembangunan dan pemerataan kerap berubah menjadi sumber ketegangan baru di wilayah yang baru pulih dari konflik horizontal. Polemik ini melibatkan kelompok korban yang menuntut kompensasi atau porsi lebih besar dalam pengalokasian anggaran, berhadapan dengan kelompok lain yang menolak dengan dalih keadilan distributif. Di daerah pascakonflik seperti perbatasan etnis atau agama, dampaknya tidak hanya menghambat proses rekonsiliasi tetapi juga berpotensi memicu eskalasi kembali. Dalam skala nasional, ketegangan ini mencoreng citra dana desa sebagai alat pembangunan inklusif dan menyurutkan kepercayaan publik terhadap tata kelola lokal.

Akar Masalah: Ketidakinklusifan Perencanaan Partisipatif

Akar utama konflik alokasi dana desa untuk rekonsiliasi terletak pada proses Musrenbangdes yang tidak inklusif. Elite desa dari kelompok mayoritas atau pemenang konflik masih mendominasi forum perencanaan, sehingga aspirasi kelompok minoritas atau korban terabaikan. Praktik ini memperdalam kesenjangan dan menyuburkan resentimen yang dapat menyulut konflik horizontal berulang. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran menjadi isu kritis di daerah dengan tingkat kepercayaan antarkelompok yang rendah. Faktor pemicu utama meliputi:

  • Ketidakseimbangan kekuasaan dalam forum Musrenbangdes yang menguntungkan kelompok dominan.
  • Minimnya mekanisme pengaduan dan sanksi atas penyimpangan alokasi yang merugikan kelompok rentan.
  • Tingginya politisasi anggaran desa yang mengarah pada pengutamaan proyek infrastruktur fisik tanpa muatan rekonsiliatif.
  • Ketiadaan regulasi khusus yang mengatur pengelolaan dana desa di daerah pascakonflik.

Solusi Kebijakan: Pengelolaan Dana Desa yang Sensitif Konflik

Untuk mengubah dana desa dari pemicu konflik menjadi motor rekonsiliasi, diperlukan intervensi kebijakan yang berbasis pada prinsip conflict-sensitive budgeting. Opsi solusi yang dapat diimplementasikan meliputi:

  • Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi segera menyusun panduan teknis khusus pengelolaan dana desa di daerah pascakonflik, yang mewajibkan keterwakilan semua kelompok dalam perencanaan dan pengawasan.
  • Membentuk tim pengawas independen yang melibatkan unsur FKUB, akademisi lokal, atau LSM untuk memastikan proses alokasi berjalan adil dan transparan.
  • Mengalokasikan porsi tertentu dana desa secara eksplisit untuk program rekonsiliasi, seperti dialog komunitas, dokumentasi sejarah bersama, atau monumen perdamaian.
  • Menggunakan mekanisme dana desa untuk mendanai kegiatan ekonomi kolektif yang melibatkan mantan pihak yang bertikai, misalnya koperasi atau kelompok tani bersama, sehingga menciptakan interdependensi ekonomi sebagai perekat sosial baru.

Rekomendasi kebijakan konkret bagi para pengambil keputusan: pertama, integrasikan prinsip analisis konflik dalam semua tahapan perencanaan anggaran desa. Kedua, tetapkan persentase minimal anggaran untuk program rekonsiliatif di daerah pascakonflik. Ketiga, perkuat kapasitas aparatur desa dalam mengelola konflik dan melakukan mediasi. Dengan langkah ini, dana desa tidak hanya menjadi alat pembangunan fisik, tetapi juga pilar perdamaian yang kokoh.