Konflik horizontal bernuansa agama di Indonesia, meskipun jarang terjadi dalam skala besar, masih meninggalkan trauma sosial dan hambatan integrasi yang mendalam. Pemerintah, melalui Menteri Agama, merespons kondisi ini dengan mendorong penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Kerukunan Umat Beragama. Dalam orasi ilmiahnya di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Menteri Agama menegaskan bahwa kerukunan umat beragama memerlukan landasan hukum yang lebih operasional untuk mengatasi ketimpangan pemahaman dan regulasi di tingkat daerah. Tanpa kebijakan yang seragam, potensi gesekan antarkelompok agama tetap mengancam stabilitas sosial, terutama di wilayah dengan mobilitas tinggi dan pluralitas kultural.
Akar Masalah: Ketimpangan Pemahaman dan Regulasi yang Tidak Seragam
Analisis terhadap akar konflik horizontal bernuansa agama menunjukkan adanya dua dimensi utama. Pertama, ketimpangan pemahaman keagamaan yang seringkali dimanipulasi oleh aktor provokatif untuk kepentingan politik atau ekonomi. Kedua, regulasi yang tidak seragam di daerah menyebabkan penanganan insiden intoleransi menjadi parsial dan tidak konsisten. Berdasarkan pemetaan Kementerian Agama, beberapa faktor pemicu yang menonjol meliputi:
- Kurangnya forum dialog lintas iman yang terstruktur di tingkat desa/kelurahan.
- Penyebaran konten SARA di media sosial yang tidak diimbangi literasi digital yang memadai.
- Lemahnya sanksi sosial terhadap provokator yang memainkan sentimen agama.
- Ketidakseimbangan representasi tokoh agama dalam musyawarah kebijakan daerah.
Ketimpangan ini menciptakan celah hukum yang dimanfaatkan oleh kelompok intoleran untuk melancarkan aksinya, seperti penolakan pembangunan rumah ibadah atau diskriminasi akses layanan publik terhadap minoritas agama.
Opsi Resolusi dan Rekomendasi Kebijakan: Dialog Wajib dan Perpres Inklusif
Untuk mengatasi masalah tersebut, Menteri Agama menawarkan dua opsi resolusi konkret. Pertama, mewajibkan forum dialog lintas iman di setiap desa dan kelurahan sebagai bagian dari program penguatan kerukunan umat beragama. Forum ini diharapkan menjadi ruang preventif untuk membangun saling pengertian dan menyelesaikan sengketa kecil sebelum meluas. Kedua, penguatan sanksi sosial terhadap provokator SARA melalui mekanisme mediasi adat dan kearifan lokal. Opsi ini dinilai lebih efektif daripada pendekatan represif semata karena membangun budaya toleransi dari bawah. Meskipun demikian, kedua opsi tersebut memerlukan payung hukum yang kuat agar implementasinya seragam di seluruh Indonesia.
Rekomendasi kebijakan utama dari orasi ilmiah tersebut adalah penyusunan Perpres Penguatan Kerukunan Umat Beragama yang melibatkan seluruh ormas keagamaan dan tokoh adat secara inklusif. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa peraturan tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga mengakomodasi keragaman praktik kerukunan di berbagai daerah. Pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah perlu segera merumuskan naskah akademik perpres dengan mengadopsi prinsip multi-stakeholder, termasuk akademisi, aktivis lintas iman, dan perwakilan masyarakat sipil. Dengan demikian, perpres dapat menjadi instrumen yang operasional, tidak tumpang tindih dengan undang-undang yang ada, dan mampu merespons dinamika konflik horizontal secara cepat dan tepat.