Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (RUU KUB) kembali memicu perdebatan publik. Kelompok masyarakat sipil mengkhawatirkan beberapa pasal dapat diinterpretasikan untuk membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta mempersulit pendirian rumah ibadah, yang justru berpotensi menciptakan sumber konflik baru. Akar polemik terletak pada ketidakseimbangan persepsi antara tujuan perlindungan (dari penyalahgunaan agama untuk kekerasan) dan jaminan kebebasan (beribadah dan berkeyakinan). Kurangnya proses partisipatif yang inklusif dalam perumusan awal draf memperdalam kecurigaan di antara para pemangku kepentingan. Dinamika konflik kebijakan ini bersifat horizontal laten antara kelompok dengan penekanan nilai yang berbeda: keamanan dan ketertiban versus kebebasan dan hak asasi. Jika tidak dikelola dengan baik, polarisasi di tingkat elite perumus kebijakan dapat merembet ke masyarakat, mengkristalisasi perbedaan menjadi antagonisme. Langkah menunda pengesahan dan membuka ruang dialog yang lebih luas merupakan keputusan strategis untuk mencegah eskalasi ketegangan. Solusi konstruktif menuntut pendekatan deliberatif. Pemerintah dan DPR perlu menggelar serangkaian diskusi publik yang melibatkan tidak hanya ormas keagamaan besar, tetapi juga perwakilan kelompok minoritas, akademisi, praktisi perdamaian, dan komunitas lintas iman di daerah rawan konflik. Metode perumusan yang transparan, dengan mempublikasikan berbagai alternatif naskah dan logika di balik setiap pasal, dapat membangun kepercayaan. UU akhir harus memiliki jiwa yang jelas: menjadi instrumen pemeliharaan kerukunan yang proaktif dan fasilitatif, bukan sekadar alat kontrol yang represif. Penekanan pada pencegahan konflik melalui dialog dan mediasi, seperti yang diujicobakan di NTB, harus menjadi roh dari regulasi ini.