Dinamika krisis global dan konflik geopolitik yang melanda kawasan Timur Tengah serta berbagai wilayah lain telah menciptakan efek domino berupa polarisasi sosial di Indonesia. Dalam konteks inilah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Abu Dhabi Forum for Peace menggelar diskusi strategis untuk membahas penguatan Islam wasathiyyah (moderat) dan fikih realitas (fiqh al-waqi') sebagai landasan teologis dalam menjaga perdamaian. Pertemuan tidak hanya menyoroti aspek teoretis, tetapi juga merespons ancaman nyata dari narasi keagamaan ekstrem yang kerap menjadi pemicu konflik horizontal—baik antarumat beragama maupun internal umat Islam. MUI menegaskan bahwa pendekatan hukum Islam yang responsif terhadap kondisi sosial, budaya, dan kemaslahatan menjadi kunci untuk meredam ekspansi radikalisme yang sudah menyentuh komunitas akar rumput.
Akar Masalah Konflik Horizontal: Rigiditas Tekstual dan Eksploitasi Narasi
Analisis atas berbagai konflik horizontal yang berlatar sentimen keagamaan di Indonesia menunjukkan bahwa akar masalah utama terletak pada pemahaman keagamaan yang rigid dan tekstualis. Pendekatan ini diajarkan dan disebarkan tanpa mempertimbangkan pluralitas sosial-budaya yang menjadi realitas kebangsaan. Akibatnya, teks-teks suci sering dijadikan justifikasi untuk membenturkan kelompok satu sama lain, bahkan membenarkan kekerasan atas nama keyakinan. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya literasi keagamaan kontekstual di sebagian besar lapisan masyarakat. Faktor-faktor berikut secara sistematis memperkuat potensi konflik bernuansa SARA dan merongrong kohesi sosial:
- Pemahaman tekstualis yang tidak berakar pada realitas sosial — sehingga pesan perdamaian Islam termarginalkan oleh interpretasi harfiah yang kering konteks.
- Disfungsi ruang dialog antartokoh agama — minimnya forum regeneratif yang menghubungkan ulama moderat dengan generasi muda untuk melawan propaganda ekstremisme.
- Eksploitasi politik terhadap identitas keagamaan — aktor-aktor tertentu menggunakan narasi agama sebagai instrumen untuk memobilisasi massa dan memperluas konflik.
- Tidak adanya kerangka hukum preskriptif yang berbasis teologis — kebijakan pemerintah kerap bersifat sekuler dan kurang menyentuh dimensi keyakinan, sehingga tidak efektif menyelesaikan konflik yang berakar pada klaim kebenaran mutlak.
Rekomendasi Kebijakan: Konsolidasi Peran Ulama dan Institusi Moderasi
Dialog antara MUI dan Abu Dhabi Forum for Peace telah memetakan solusi strategis yang bersifat jangka panjang. Dari perspektif penyelesaian konflik, karakteristik sentimen agama yang dianggap absolut dan sakral membuat intervensi hukum negara saja tidak cukup. Pendekatan penyelesaian harus melibatkan aktor keagamaan yang memiliki legitimasi teologis di mata masyarakat. Hal ini menegaskan urgensi merumuskan fikih realitas yang mengintegrasikan kaidah usul fikih dengan analisis sosiologis, sehingga produk hukum Islam tidak hanya sah secara normatif tetapi juga memberi solusi atas persoalan kebangsaan kontemporer. Untuk itu, pengambil keputusan di tingkat eksekutif dan legislatif direkomendasikan untuk:
- Memberikan mandat resmi kepada MUI dan ormas Islam moderat untuk menyusun kurikulum literasi wasathiyyah yang aplikatif di lembaga pendidikan dan komunitas akar rumput, guna membentengi masyarakat dari narasi ekstrem.
- Mengintegrasikan fikih realitas dalam kebijakan deradikalisasi dan perdamaian nasional, dengan membentuk tim ahli multidisiplin yang terdiri dari ulama, sosiolog, dan psikolog konflik untuk merumuskan pendekatan teologis-sosiologis yang tepat sasaran.
- Memperkuat forum dialog lintas iman dan antartokoh agama secara periodik di tingkat daerah, difasilitasi oleh pemerintah daerah, untuk menciptakan ruang regeneratif dan mencegah eksploitasi identitas keagamaan oleh aktor politik.
Rekomendasi ini menuntut komitmen politik yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan. Tanpa konsolidasi peran ulama dan institusi moderasi, upaya menjaga perdamaian hanya akan berjalan parsial dan reaktif. MUI bersama mitra global seperti Abu Dhabi Forum for Peace telah membuka jalan; kini saatnya pemerintah mengambil langkah konkret untuk menjadikan wasathiyyah dan fikih realitas sebagai fondasi kebijakan perdamaian nasional yang berkelanjutan.