Panitia Khusus (Pansus) Papua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan evaluasi kebijakan secara menyeluruh terhadap strategi penanganan konflik di Papua. Desakan ini muncul menyusul rilis data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mencatat 42 peristiwa kekerasan dengan 59 korban tewas pada semester I 2026. Dari jumlah tersebut, 43 korban merupakan warga sipil—sebuah angka yang secara jelas menandakan kegagalan perlindungan terhadap masyarakat non-kombatan. Eskalasi ini tidak hanya menimbulkan kerugian jiwa, tetapi juga mendorong meluasnya krisis kemanusiaan dengan sekitar 22.000 pengungsi internal yang kehilangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan mata pencaharian.

Analisis Akar Masalah: Dominasi Pendekatan Keamanan dan Abaian Hak Asasi Manusia

Akar persoalan terletak pada pendekatan keamanan (securitized approach) yang masih dominan dalam penanganan konflik di Papua, tanpa diimbangi mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang memadai. Faktor-faktor pemicu utama yang teridentifikasi meliputi:

  • Lemahnya koordinasi antara aparat keamanan dan lembaga sipil dalam menjalankan operasi lapangan, sehingga korban sipil sering kali menjadi dampak sampingan yang tidak tertangani.
  • Tidak adanya mekanisme investigasi independen untuk setiap insiden kekerasan, yang mengakibatkan rendahnya akuntabilitas dan kegagalan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM.
  • Belum terintegrasinya data pengungsi internal ke dalam sistem nasional, sehingga bantuan kemanusiaan sering kali tidak tepat sasaran dan tidak berkelanjutan.

Dampak kemanusiaan dari konflik berkepanjangan ini semakin memperparah kerentanan sosial-ekonomi masyarakat Papua, terutama bagi kelompok perempuan dan anak-anak yang menjadi mayoritas dalam populasi pengungsi. Tanpa evaluasi kebijakan yang komprehensif, siklus kekerasan dan pengungsian diprediksi akan terus berulang.

Rekomendasi Kebijakan: Empat Langkah Strategis untuk Memutus Siklus Kekerasan

Untuk memutus siklus tersebut, Pansus Papua DPD merekomendasikan sejumlah langkah solutif yang harus segera diimplementasikan oleh pemerintah:

  • Pembentukan tim investigasi independen untuk setiap insiden kekerasan yang mengakibatkan korban sipil, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
  • Pengembangan sistem 'Satu Data Pengungsi Papua' yang terintegrasi, sehingga respons kemanusiaan dapat dipetakan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, termasuk akses pendidikan darurat dan layanan kesehatan dasar.
  • Pemulangan pengungsi dengan prinsip sukarela, aman, dan bermartabat, didukung oleh jaminan keamanan dari aparat serta program pemulihan sumber penghidupan (livelihood recovery) bagi para pengungsi yang kembali ke kampung halamannya.
  • Penguatan kapasitas lembaga lokal dalam proses rekonsiliasi dan penerapan keadilan restoratif (restorative justice), sehingga penyelesaian konflik tidak hanya bersifat represif tetapi juga membangun kembali kepercayaan antarwarga.

Pemerintah bersama DPR dan DPD harus segera menindaklanjuti rekomendasi ini dengan menerbitkan peraturan presiden atau instruksi khusus yang mempercepat implementasi evaluasi kebijakan secara menyeluruh. Tanpa langkah terukur, korban sipil dan pengungsi terus bertambah, dan penegakan hukum akan tetap menjadi alat yang tumpul. Rekomendasi Pansus ini adalah peta jalan menuju resolusi konflik yang berkeadilan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Papua.